Geger, Dibawa Anjing Jasad Bayi Ditemukan Tanpa Lengan dan Kaki di Sumedang

Yayan Sofyan
TKP ditemukannya jasad bayi yang dibawa anjing di Congeang, Kab. Sumedang
SUMEDANG, KejakimpolNews.com --Masyarakat Dusun Sukaluyu, Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang geger menyusul ditemukannya jasad bayi laki-laki dengan kondisi sangat mengenaskan.
Jasad bayi tersebut ditemukan di halaman sebuah rumah kosong di diduga sempat diseret seekor anjing sehingga mengalami sejumlah luka serius pada tubuhnya, Sabtu (30/8/2026) malam sekitar pukul 19.40 WIB.
Bayi malang itu pertama kali ditemukan pemilik anjing, Rohimat (45). Rohimat melihat anjing peliharaannya membawa sesuatu. Semula ia mengira benda tersebut merupakan bangkai anak kambing.
"Ya dibawa sama anjing saya dikirai anak kambing. Duh, ternyata mayat bayi yang sudah tak ada tangannya," kata Rohimat.
Setelah mengetahui yang dibawa anjingnya itu jasad bayi, kata Rohimat, ia segera menghubungi keluarga dan warga sekitar. Termasuk melaporkan langsung kepada aparat kepolisian.
Polsek Conggeang, tim Inafis Satreskrim Polres Sumedang dan petugas Puskesmas Conggeang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas pun melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, dan menelusuri area di belakang permukiman yang merupakan kawasan hutan.
Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui asal dan kemungkinan jalur bayi tersebut sebelum ditemukan. Sementara itu, Kapolsek Conggeang AKP Suratman mengatakan, bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa kedua lengan dan kaki kiri.
"Selain itu, pergelangan kaki kanan dan bagian wajah bayi mengalami luka yang diduga akibat gigitan anjing. Mukanya sudah rusak, kaki sama tangan kiri itu bekas gigitan anjing," ungkap Suratman.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikikan ditemukannya jasad bayi di lokasi tersebut, apakah dibuang. Polisi pun meminta warga segera melapor apabila menemukan bagian tubuh bayi di sekitar TKP dan sekitarnya.
Jasad bayi malang tersebut dibawa ke RSUD Umar Wirahadikusumah Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk demi kepentingan penyelidikan penyidik.**
Editor: Yayan Sofyan