Polemik Wapres Soal Putusan MK, Kaukus Ketokohan Jabar Akan Surati Presiden dan DPR

foto

Foto: One

Kaukus Ketohonan Jabar antara lain Eka Santosa (kiri) akan berkirim surat ke Presiden dan DPR soal polemik Capres Gibran dan putusan MK.

BANDUNG, KejakimpolNews.com – Kaukus Ketokohan Jawa Barat (Jabar) akan menyurati Presiden RI, Ketua DPR RI, serta sejumlah ketua fraksi melalui anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat untuk menyampaikan lima poin pernyataan sikap terkait polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Kaukus Ketokohan Jabar, Ujang Fahpulwaton, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk meminta perhatian pemerintah dan DPR RI terhadap persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepastian hukum, integritas penyelenggaraan pemilu, dan tanggung jawab wakil rakyat.

Surat aspirasi akan disalurkan melalui anggota DPR RI dari NasDem, Saam Mustopa; Partai Demokrat, Herman Khaeron; PKS, Ahmad Heryawan; PDI Perjuangan, Oetoet; serta PKB, Syaiful Huda.

“Kami tidak akan menunggu dengan mendatangi langsung Senayan, tetapi menunggu respons atas surat yang disampaikan,” ujar Ujang.

Menurut Ujang, penyampaian surat menjadi pilihan karena anggota DPR RI sedang menjalani masa reses hingga 10 November 2026. Kaukus berharap aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan DPR RI.

Dalam dokumen pernyataan sikap bernomor 01/KKJB/X/2026 tertanggal 10 September 2026, Kaukus Ketokohan Jabar memuat lima tuntutan utama.

Pertama, meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden RI. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, Kaukus mendesak DPR RI dan para ketua partai politik mengambil langkah pemakzulan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, meminta komisioner KPU RI dan Bawaslu RI yang bertugas pada Pemilu 2024 bertanggung jawab atas proses verifikasi dokumen pencalonan. Kaukus menilai persoalan tersebut perlu dievaluasi untuk menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

Ketiga, mendesak anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat agar mengambil sikap terhadap polemik tersebut. Kaukus meminta para wakil rakyat tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui pernyataan sikap organisasi.

Keempat, mendesak DPR RI, khususnya legislator dari Jawa Barat, menggunakan fungsi pengawasan untuk mendalami proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pemilu 2024.

Kaukus juga meminta DPR memanggil KPU dan Bawaslu untuk memberikan penjelasan serta mendorong evaluasi dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Kelima, menyerukan kepada masyarakat untuk menurunkan foto Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dari instansi pemerintahan maupun swasta.

Ujang menegaskan, penyampaian lima poin tersebut merupakan bagian dari upaya Kaukus menyalurkan sikap melalui jalur kelembagaan. Kaukus berharap Presiden, DPR RI, dan para wakil rakyat dari Jawa Barat memberikan respons terhadap aspirasi yang disampaikan.

Surat tersebut direncanakan menjadi sarana penyampaian resmi pernyataan sikap Kaukus Ketokohan Jabar. Belum ada tanggapan dari pihak-pihak yang dituju terkait tuntutan tersebut.**

Author: One
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
10 Korban Selamat Tragedi KM Virgo Tranport 8 Dipulangkan ke Garut, 10 Lainnya Masih Dicari
Panglima TNI: Kesejahteraan dan Modernisasi Alutsita Seiring Profesionslitas Prajurit
Sat Lantas Polres Kuningan Gelar "Jumat Berkah" Berbagi Makanan Gratis untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Jabar Bertakziah ke Rumah Duka Almarhum Rudi, Seorang Wartawan
Siswi Berusia 16 Tahun Tewas Terlindas Dump Truck di Cidahu Kuningan