Sembilan 'Wakil Tuhan' Disidang Tidak Etis

Foto : Istimewa
Sembilan hakim MK jalani sidang etis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi.
Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)
SEMBILAN "Wakil Tuhan" dan "Yang Mulia" hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga melanggar kode etik.
Para hakim itu akan dihadapkan ke sidang MKMK untuk dimintai keterangan terkait penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hingga sekarang publik masih menunggu akhir keputusan MKMK sejak perkara etik sembilan hakim MK yang dilaporkan oleh publik pada 7 Oktober 2026.
Frasa Wakil Tuhan dan Yang Mulia
Frasa "Wakil Tuhan" dan panggilan "Yang Mulia" untuk hakim berakar dari perpaduan tradisi politik monarki kuno dan praktik feodalisme yang hidup sebagai bentuk hukum kebiasaan (konvensi) dan etika profesi.
Berdasarkan asal-usulnya kebiasaan dimulai sejak raja pada Abad Pertengahan yang dianggap sebagai representasi atau wakil Tuhan di bumi (Divine Right of Kings).
Kemudian kewenangan itu didelegasikan kepada hakim sebagai perpanjangan tangan dari kehendak raja sebagai Wakil Tuhan dan Yang Mulia.
Hak serupa ditemukan pada masa kolonial, konsep ini tercermin lewat frasa "In naam der Koningin" (Atas Nama Ratu).
Sedangkan pada era kemerdekaan tercermin pada pernyataan putusan (irah-irah) hakim yang bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".**