Sembilan 'Wakil Tuhan' Disidang Tidak Etis

foto

Foto : Istimewa

Sembilan hakim MK jalani sidang etis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi.

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)

SEMBILAN "Wakil Tuhan" dan "Yang Mulia" hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diduga melanggar kode etik.

Para hakim itu akan dihadapkan ke sidang MKMK untuk dimintai keterangan terkait penanganan sengketa ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hingga sekarang publik masih menunggu akhir keputusan MKMK sejak perkara etik sembilan hakim MK yang dilaporkan oleh publik pada 7 Oktober 2026.

Frasa Wakil Tuhan dan Yang Mulia

Frasa "Wakil Tuhan" dan panggilan "Yang Mulia" untuk hakim berakar dari perpaduan tradisi politik monarki kuno dan praktik feodalisme yang hidup sebagai bentuk hukum kebiasaan (konvensi) dan etika profesi.

Berdasarkan asal-usulnya kebiasaan dimulai sejak raja pada Abad Pertengahan yang dianggap sebagai representasi atau wakil Tuhan di bumi (Divine Right of Kings).

Kemudian kewenangan itu didelegasikan kepada hakim sebagai perpanjangan tangan dari kehendak raja sebagai Wakil Tuhan dan Yang Mulia.

Hak serupa ditemukan pada masa kolonial, konsep ini tercermin lewat frasa "In naam der Koningin" (Atas Nama Ratu).

Sedangkan pada era kemerdekaan tercermin pada pernyataan putusan (irah-irah) hakim yang bertuliskan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
2 Perampok Modus Pecah Kaca dan Gembos Ban Beromzet Miliaran Rupiah Diciduk Polisi
Hasil Operasi Antik Polrestabes Bandung di Saritem, 21 Orang Positif Narkoba, 3 di Antaranya Wanita
Usai Diratakan Satpol PP, Pemkot Bandung Tetap Izinkan Pedagang Cihapit Berjualan Syaratnya Lapaknya Bongkar Pasang
Pria Ngaku Anggota Reserse Mengancam di Angkot, Diamankan Polresta Bandung
Patroli Dialogis, Polres Garut Amankan 4 Pemuda Mabuk, Disita 3 Botol Miras