Kisruh Pemilihan Ketua RW
Batalkan Ketua RW Terpilih, Panitia dan Warga Siap Gugat Lurah Pajajaran Kota Bandung ke PTUN

Ilustrasi
Panitian Pemilihan Ketua RW.10 dan warga siap gugat Lurah Pajajaran Kec.Cicendo ke PTUN.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Untuk kali kedua dalam sejarah di Kota Bandung, Lurah batalkan hasil pemilihan calon Ketua RW, bahkan Ketua RW teripilihpun tak dilantik karena dianggap tidak sah. Akibatnya, Lurah terancam, digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dulu salah satu RW di Kelurahan Braga menggugat Lurah ke PTUN gegara membatalkan hasil pemilihan Ketua RW, Kali ini Lurah Pajajaran yang rencananya digugat ke PTUN oleh Panitia Pemilihan Ketua RW 10 Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Penitia bersama warga yang telah cape-cape menggelar "pemilu" RW menjadi marah, sekitar 1.000 lebih warga masyarakat RW10, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, inipun akhirnya siap menempuh jalur hukum.
Keresahan ini muncul sejak Pemilu RW 10 digelar pada 7 Desember 2025 lalu, dibatalkan Lurah Pajajaran yang diduga salah menafsirka Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 11 Th ’24, yang konon kontroversial dan akan segera direvisi Pemkot Bandung.
Setelah Panitia Pemilihan RW10 Kelurahan Pajajaran mengajukan protes keberatan, namun lurah muda yang lahir 1984 ini, bersikukuh dengan SK pembatalan.
Bahkan setelah tiga bulan kemudian, secara sepihak Lurah menetapkan pejabat sementara (Pjs) Ketua RW tanpa bermusyawarah dengan warga dan panitia pemilihan.
Akibatnya masalah tersebut bertambah menggantung dan terkatung-katung selama tiga bulan lebih tersebut. Atas dasar itulah, Panitia Pemilihan RW 10 Kelurahan Pajajaran menggugat Lurah Pajajaran melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menuntut keadilan.
“Kami sudah melakukan berbagai upaya musyarawarah dan mediasi empat kali, bersama elemen warga, tokoh masyarakat, sesepuh, pemuda dan unsur LKK lain. Tapi ternyata Lurah akhirnya mengabaikan kehendak aspirasi pilihan mayoritas warga”, ujar Ketua Panitia Riki Ahyari, S.Pd.
Kisruh Pemilihan RW 10 ini berawal dari adanya protes peserta Calon Ketua RW yang kalah, mengadu langsung ke Lurah dan tidak melalui mekanisme yang seharusnya melibatkan Panitia Pamilihan.
Kemudian Lurah Pajajaran menyebut pijakannya pada Perwal 11 Tahun 2024, mengacu pada periodesasi/ masa jabatan yang tertuang pada Perwal tersebut. Yaitu; “Ketua LKK dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut”.
Sementara Ketua RW terpilih, Dede Muhamad Sudrajat, ST., seperti yang ditegaskan pada Surat Keberatan yang disampaikan kepada Lurah Pajajaran dan Camat Cicendo, menyebut dirinya baru menjabat satu periode pada Th 2022-2025.
Selanjutnya, Dede Muihamad Sudrajat dipilih kembali pada periode kedua berikutnya untuk periode 2026-2031. Menurutnya, poin tersebut yang kurang diperhatikan Lurah.
“Lurah Cicendo dangkal menafsirkan perwal dan terindikasi subjektif karena dorongan calon Ketua RW yang kalah. Seharusnya lurah bijaksana menerapkan perwal, dengan berkapasitas mempercayakan proses pemilu kepada Panitia Pemilihan dan melantik Pengurus RW terpilih hasil kehendak aspirasi mayoritas warga”, ujar Dede MS yang pernah menjabat salah satu ketua Forum RW Kota Bandung.
Lebih jauh Dede MS menjelaskan, pelanggaran periodesasi sebenarnya jelas ada di RT RW lain, yang sudah menjabat lebih dari tiga periode bahkan lebih, justru tidak dipersoalkan dan tetap dilantik serentak beberapa waktu lalu.
Hasil konfirmasi lapangan, ternyata banyak kecamatan lain seperti Sukasari, Antapani, Andir dan lain-lain, yang tidak sesuai dengan perwal baru nomor 11 tahun 2024, namun tetap bisa melakukan pemilihan ketua RT/RW berjalan lancar dan kondusif. Umumnya ditengahi dengan kebijaksanaan Lurah dan Camat setempat, yang mengutamakan hasil musayawarah warga bersama panitia pemilihannya.
Lurah Pajajaran, Paridin, SIP, MAP, tidak berada di kantornya ketika akan dikonfirmasi pada Rabu siang (8/4). Staf kelurahan menjelaskan bahwa Lurah sedang rapat di luar kantor.
Mewakili Lurah, Kasipem Atut Nano Rayadhi, membenarkan adanya kekisruhan proses pemilihan Ketua RW10 beberapa bulan lalu. Namun Nano menolak menjelaskan, kenapa adanya protes dari Calon Ketua RW10 yang kalah, hanya disampaikan kepada Lurah dan Panitia Pemilihan tidak mengetahui. Juga Kasipem Nano tidak bisa menjelaskan, masalah periodesasi yang salah ditafsir oleh Lurah.
Selasa (7/4) lalu, warga RW10 sudah melayangkan Surat Ajuan Audiensi kepada Wali Kota Bandung. Sehari sebelumnya, beberapa warga dan Ketua RW terpilih, menemui Penasihat Hukum untuk mempersiapkan ajuan gugatan terhadap Lurah Pajajaran melalui PTUN. Apalagi pernah terjadi kasus hampir serupa, sekitar sembilan tahun lalu ada calon RW yang kalah, menggugat Lurah Braga ke PTUN.**
Editor: Sonni Hadi

