Pohon Baru di Jalan LLRE Martadinata Ditanam Kembali di Atas Bekas Pohon yang Sebelumnya Ditebang

foto

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan tengah menanam pohon baru di bekas tebangan pohon lama di Jalan LLRE Martadinata Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kota Bandung akan segera menanam kembali pohon di Jalan R.E. Martadinata (Riau) yang sebelumnya ditebang secara ilegal.

Penanaman kembali ditargetkan dilakukan dalam waktu sekitar dua pekan ke depan, bersamaan dengan penataan trotoar di kawasan tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penanaman pohon kembali akan diselaraskan dengan desain penataan trotoar agar keberadaan ruang hijau dan fasilitas pejalan kaki dapat tertata secara lebih baik.

"Karena sekalian dengan penataan trotoar, kita lakukan penataan trotoar dengan desain yang kurang lebih sinkron dengan penanaman pohon. Maka akan segera dilaksanakan dalam waktu dua minggu ke depan," ujar Farhan saat ditemui di RTH Cihanja, Selasa, 18 Agustus 2026.

Selain penanganan pohon di Jalan R.E. Martadinata, Pemkot Bandung juga terus menindaklanjuti kasus kerusakan pohon di sejumlah wilayah.

Farhan menyebut, dari 14 pohon di Jalan Pahlawan yang mengalami pengerikan dan pengulitan pada bagian batang, dua di antaranya mengalami kerusakan cukup parah. Pemkot Bandung kini melakukan upaya penyelamatan terhadap pohon tersebut.

"Yang dua sudah sangat parah, tapi oleh DPKP sekarang sedang diobati kambiumnya supaya kambiumnya tidak hilang," katanya.

Dalam proses perawatan, bagian pohon yang mengalami kerusakan dibungkus menggunakan karung goni dan diberikan berbagai nutrisi untuk membantu proses pemulihan.

Terkait dugaan pelaku pengerikan pohon di Jalan Pahlawan, Farhan mengatakan, informasi awal mengarah kepada warga setempat. Penanganan terhadap kasus tersebut masih dilakukan oleh pihak terkait.

Sementara itu, kasus kerusakan pohon juga ditemukan di sejumlah lokasi lain, termasuk Kiaracondong, Cijerah, Dago, dan Saung Galing.

Di Kiaracondong, Farhan menyebut terdapat pohon yang mengalami tindakan pengeboran dan penyuntikan cairan yang diduga membahayakan pohon. Pelaku dalam kasus tersebut telah ditindak.

Untuk kasus di Cijerah, dua orang telah mengakui perbuatannya. Namun, Pemkot Bandung masih mencari dua orang lainnya yang diduga terlibat.

"Di Cijerah sudah ada pengakuan dari dua orang pelaku, tapi kita sedang mencari dua orang pelaku lainnya. Masih DPO," ujar Farhan.

Sedangkan kasus kerusakan pohon di kawasan Dago dan Saung Galing masih dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Farhan mengatakan, Pemkot Bandung tidak menutup kemungkinan memberikan sanksi lebih tegas apabila ditemukan keterkaitan antara tindakan perusakan atau pemotongan pohon dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi.

"Apabila ternyata terbukti ada kaitan langsung antara pemotongan pohon dengan kegiatan bisnis di sekitar situ, maka akan kita tinjau ulang izinnya," tegasnya.

Farhan mencontohkan kasus di Jalan Riau yang sebelumnya diduga berkaitan dengan keberadaan videotron. Pemkot Bandung telah memyegel videotron dan hingga kini belum diizinkan beroperasi.

Langkah tersebut, kata Farhan, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bandung untuk memperkuat perlindungan terhadap pohon sebagai bagian penting dari lingkungan perkotaan.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Lewat "Jabar Berseka" Pemprov Jabar, Kota dan Kabupaten se- Bandung Raya Targetkan 80 Persen Sampah Tuntas pada 2029
Menyambut HUT ke-81 RI, RW 03 Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
Tangani Sampah, Wamen ESDM dan KDM Kunjungi TPPAS Legoknangka Nagreg, Apakah Segera Difungsikan?
Gratis, Gelar Uji Emisi Kendaraan oleh DLH Kota Bandung Mulai 11-14 Agustus di Sejumlah Titik
Teras Cihampelas Ditata Ulang, Pemkot Bandung dan Pemprov Jabar Siap Kolaborasi