Gratis, Gelar Uji Emisi Kendaraan oleh DLH Kota Bandung Mulai 11-14 Agustus di Sejumlah Titik

Uji emisi gas buang kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung menggelar Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP) Tahun 2026 melalui uji emisi kendaraan bermotor secara gratis dan pemantauan kualitas udara tepi jalan (roadside monitoring) di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, 11-14 Agustus 2026
Kegiatan tersebut menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Bandung dalam melakukan pemantauan dan pengendalian pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi.
Berdasarkan data dalam pelaksanaan EKUP, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Bandung tahun 2026 tercatat sebesar 74,42. Angka tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Nomor 27 Tahun 2021 berada pada kategori BAIK, dengan rentang nilai 70 ≤ X ≤ 90.
Pelaksanaan EKUP juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pengendalian pencemaran udara serta kewajiban pengujian emisi kendaraan bermotor.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bandung, Fiziarita mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh data mengenai keterkaitan emisi kendaraan bermotor dengan kualitas udara di Kota Bandung. Hasil pengujian nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan kebijakan pengendalian pencemaran udara.
“Dengan adanya kegiatan ini tentunya kita nanti akan mengetahui sebenarnya apakah kendaraan bermotor itu mempengaruhi kualitas udara Kota Bandung atau tidak. Nanti kita akan menentukan kebijakan seperti apa berdasarkan hasil dari uji emisi ini,” ujar Fiziarita, Selasa 11 Agustus 2026.
Uji emisi kendaraan bermotor dalam kegiatan EKUP diberikan secara gratis kepada kendaraan dinas operasional maupun kendaraan pribadi milik karyawan dan masyarakat umum. Sasaran kegiatan mencakup kendaraan berbahan bakar bensin maupun solar dengan target sebanyak 500 kendaraan per hari.
Pelaksanaan uji emisi menjadi bagian dari upaya untuk mengetahui kondisi emisi gas buang kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi ambang batas emisi yang telah ditetapkan.
Selain uji emisi, DLH Kota Bandung juga melakukan pemantauan kualitas udara tepi jalan (roadside monitoring) untuk memperoleh data kualitas udara di sejumlah ruas jalan yang menjadi lokasi kegiatan.
Pada Selasa, 11 Agustus 2026, uji emisi dilaksanakan di Jalan Pajajaran Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, tepatnya di depan Sentra Wyata Guna. Kegiatan selanjutnya dilaksanakan pada Rabu (12/8) di Jalan Soekarno Hatta No. 438 D, kawasan Astra Biz Center, Kelurahan Pasirlayur, Kecamatan Regol, dan Kamis (13/8) di Jalan Buah Batu No. 62, 72, 82, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Kegiatan EKUP Kota Bandung dilaksanakan oleh DLH Kota Bandung bekerja sama dengan Asosiasi Bengkel Indonesia (Asbekindo) dan didukung oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, serta unsur kewilayahan setempat. **
Editor: Sonni Hadi