Aniaya Kapolsek dan Danramil Cicalengka Saat Karnaval 17 Agustusan, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka

Foto : Istimewa
Kapolsek saat dipukul orang (atas). Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan Kapolsek dan Danramil Cicalengka.
CICALENGKA, KejakimpolNews.com -- Setelah mengamankan 5 terduga pelaku penyerangan dan penganiayaan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka saat karnaval 17 Agustus yang ricuh, Senin (17/8/2026), polisi menetapkan 3 orang jadi tersangka.
Sebelumnya 5 terduga pelaku yang diamankan gabungan Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka yakni: Ricki (19), Indra (20), Yogi (20), Farhan (20) dan Ari alias Wod (21. Setelah diperiksa), hanya 3 orang yang jadi tersangka yakni Ricky, Indra, dan Yogi, sedangkan Farhan dan Ari hanya menjadi saksi.
Ketiga tersangka dituduh melakukan penyerangan dan penganiayaan di depan Kantor Kecamatan Cicalengka saat kericuhan karnaval 17 Agustusan,
Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat dan Danramil 2402/Cicalengka Kapten (Inf) Sumarna Chaerul mengalami luka dan berdarah akibat kena tonjok para tersangka.
Wakil Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron ketika dikonfirmasi membenarkan dalam kasus penganiayaan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka, polisi telah menetapkan 3 tersangka.
"Dari sejumlah orang terduga pelaku penganiayaan yang telah diamankan tersebut, 3 ditetapkan jadi tersangka," kata Asep, Rabu (19/8/2026).
Menurut Asep, jumlah tersangka bisa saja bertambah mengingat saat ini kasusnya masih terus dikembangkan dan didalami.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut pada Senin (17/8/2026) malam.
Penyerangan dan pengeroyokan terhadap aparat keamanan dan warga sipil tersebut, kata Asep terjadi sekitar pukul 12.40 WIB di depan Kantor Kecamatan Cicalengka saat berlangsung karnaval peringatan HUT ke-81 RI.
"Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 12.40 WIB di depan Kantor Kecamatan Cicalengka terjadi pengeroyokan dan kekerasan terhadap Kapolsek dan Danramil Cicalengka serta warga sipil," ungkap.
Asep menjnelaskan kronologi kejadiannya, berawal saat Kapolsek dan Danramil Cicalengka tengah bertugas mengamankan jalannya karnaval karena ada kerucuhan di antara peserta karnaval.
Saat itu Kapolsek, Danramil dan Camat Cicalengka yang saat kejadian masih mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) mencoba mencegah atau melerai kericuhan. Namun warga sipil itu malah menyerang petugas dengan tindakan kekerasan.
"Motifnya, berdasarkan keterangan saksi dan Kapolsek, para pelaku ini selama karnaval sempat cekcok dengan peserta lain. Saat Pak Kapolsek melerai, beliau bersama Pak Danramil dan Pak Camat yang masih berpakaian PDU langsung diserang, didorong dan dipukul," ujar Asep.
Tim gabungan Reskrim Polresta Bandung dan Polsek Cicalengka langsung bergerak mencari para terduga pelaku.
Lima orang terduga pelaku satu persatu pada hari yang sama mengamankan 5 orang. Dari lima terduga pelaku yang diamankan dan setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ricky, Yogi dan Indra.
"Ketiga tersangka ini saat melakukan penyerangan dan pengeroyokan diduga dalam pengaruh minuman keras, atau obat-obat keras," tutur Asep.
Ketiga tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Polresta Bandung dijerat Pasal 262, 466, dan 348 terkait pengeroyokan, penganiayaan, serta kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas resmi hingga mengakibatkan luka-luka.
"Ancaman hukumannya dua sampai lima tahun penjara," ujarnya.
Polisi terus mendalami kasus tersebut yang kemungkinan ada pihak lain terlibat ditunjang pemeriksaan sejumlah saksi dan rekaman video amatir yang beredar,"pungkas Asep.
Akibat penyerangan dan pemukulan tersebut, Kapolsek Cicalengka, Kompol Ade Rahmat mengalami luka pendarahan (sobek) di bagian hidung. Sedangkan Danramil 2402/Cicalengka Kapten (Inf) Sumarna Chaerul luka lecet dibagian betis karena terjatuh pada saat diserang dan dipukul oleh sejumlah orang.**
Editor: Yayan Sofyan


