Pemkot Bandung Prioritaskan Keamanan Pangan Restoran dan SPPG

foto

Foto : Istimewa

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan terhadap keamanan dan kelayakan pangan, baik di restoran maupun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Pengawasan dilakukan untuk memastikan standar sanitasi, penyimpanan, dan pengolahan makanan berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan Pemkot Bandung melakukan pemeriksaan dengan memperhatikan sejumlah aspek, mulai dari sanitasi, tempat penyimpanan, hingga suhu penyimpanan makanan.

“Audit yang kami lakukan dari mulai sanitasi, tempat penyimpanan, suhu dan lain-lain itu persis sama dengan audit yang kami lakukan terhadap SPPG,” ujar Farhan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Ia menyebut Pemkot Bandung juga tengah melakukan audit terhadap sejumlah SPPG yang mendapatkan pengaduan dari masyarakat.

Pengawasan tersebut mencakup laporan terkait kualitas makanan hingga persoalan kebersihan dan pengelolaan sampah.

Dalam sejumlah pemeriksaan, ditemukan pula persoalan pada tempat penyimpanan makanan yang perlu segera diperbaiki.

Pemkot Bandung kemudian meminta pengelola melakukan pembenahan sesuai rekomendasi hasil pengawasan.

Farhan menjelaskan, kewenangan Pemkot Bandung terhadap restoran berbeda dengan SPPG.

Untuk restoran, pemerintah kota memiliki kewenangan melakukan penutupan apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan masyarakat.

Sementara untuk SPPG, penindakan berada pada kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN). Pemkot Bandung berperan melakukan pengawasan dan melaporkan temuan kepada pihak terkait.

Terkait restoran yang sebelumnya mengalami kejadian dugaan keracunan makanan, Farhan menyebut jumlah warga yang terdampak berdasarkan informasi yang diterimanya mencapai sekitar 26 orang.

Seluruhnya telah mendapatkan penanganan dan sebagian besar telah kembali ke rumah.

Farhan juga menjelaskan bahwa pengujian sampel makanan dalam kasus tersebut belum dapat dilakukan karena kejadian sudah berlangsung beberapa hari sebelumnya sehingga sampel makanan sudah tidak tersedia.

Meski demikian, proses pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan. Restoran yang melakukan penutupan secara mandiri dapat kembali beroperasi setelah memenuhi rekomendasi perbaikan yang diberikan pemerintah.

“Kalau mau buka lagi maka dia harus menunjukkan kepada kita bahwa rekomendasi perbaikan yang kita usulkan itu sudah dilaksanakan,” katanya.

Pemkot Bandung memastikan pengawasan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga standar keamanan pangan di Kota Bandung.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Digitalisasi Pendataan Perlinsos, Pemkot Bandung Targetkan Verifikasi 400 Ribu KK
MUI Kec. Ibun Tolak Kehadiran Ustaz Nana Gerhana untuk Berkhutbah, Ini Alasannya
Disnaker Kota Bandung Buka Lowongan Kerja, Ada 359 Disediakan untuk 6 Perusahaan
Jelang Hari Jadi Kota Bandung, Pemda dan Warga Kompak Beberesih di 30 Kecamatan dan 151 Kelurahan
Cegah Stunting, Pemkot Bandung Salurkan Bantuan Pangan Pangersa untuk 16 Kelurahan