Walhi Jabar Kritik Pengelolaan PLTP di Bandung Selatan, Desak Moratorium Pembangunan Baru

Foto: One
Walhi Jawa Barat mengkritik pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Bandung Selatan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengkritik pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Bandung Selatan.
Pengembangan energi panas bumi yang selama ini dikategorikan sebagai energi baru terbarukan (EBT) dinilai masih perlu dievaluasi, terutama terkait perlindungan hutan, dampak lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Ketua FK3I Pusat, Dedi Kurniawan, menilai pengembangan PLTP tidak cukup hanya dilihat dari sisi produksi energi bersih. Menurutnya, aspek konservasi, keberlanjutan ekosistem, dan pelibatan masyarakat lokal harus menjadi bagian utama dalam pelaksanaan proyek panas bumi.
“PLTP sebagai energi alternatif pengganti fosil faktanya masih menyisakan persoalan, mulai dari dugaan kerusakan kawasan hutan hingga belum optimalnya peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (19/10/2026).
Dedi menyoroti aktivitas panas bumi di kawasan Pangalengan dan sekitarnya, termasuk yang dikelola PT Star Energy Geothermal dan PT Geo Dipa Energi melalui proyek Patuha. Ia mempertanyakan pelaksanaan reklamasi dan pemulihan lingkungan, khususnya terkait lahan kompensasi yang diperuntukkan sebagai pengganti kawasan hutan.
Menurut Dedi, lahan kompensasi di kawasan Patuha disebut ditanami dengan jenis pohon yang terbatas dan diduga belum merepresentasikan komposisi vegetasi hutan alam setempat. Ia juga menyoroti pemanfaatan kawasan penyangga untuk tanaman stroberi yang dinilai tidak sejalan dengan fungsi ekologis hutan.
“Pembangunan PLTP yang digadang-gadang sebagai energi baru terbarukan yang ramah lingkungan masih perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan. Pertanyaannya, ramah lingkungan dari sisi mana jika persoalan pemulihan hutan dan keberlanjutan ekosistem masih dipertanyakan?” katanya.
Selain persoalan lingkungan, Dedi menyinggung peristiwa ledakan yang dikaitkannya dengan aktivitas PLTP Star Energy di kawasan Pangalengan sejak sekitar 2014. Ia menilai penyebab, dampak, serta tindak lanjut atas peristiwa tersebut perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.
Ia juga menyoroti minimnya pelibatan warga dalam pengelolaan lahan di sekitar kawasan proyek. Menurutnya, masyarakat setempat semestinya tidak hanya menjadi penonton, tetapi memperoleh ruang partisipasi dan manfaat ekonomi yang adil dari kegiatan pemanfaatan panas bumi.
Dedi turut mempertanyakan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat di wilayah penghasil panas bumi, termasuk terkait dana bagi hasil dan peningkatan kesejahteraan.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara terbuka agar manfaat pengembangan energi tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasi.
Di sisi lain, ia mengingatkan potensi dampak turunan terhadap lingkungan, seperti longsor, banjir, hilangnya kawasan ekologis penting, serta perubahan keseimbangan ekosistem. Menurutnya, dampak tersebut perlu diteliti berdasarkan kondisi lapangan dan kajian ilmiah agar penanganannya tepat sasaran.
Dedi juga mempertanyakan respons pemerintah daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat, terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat dan kelompok pemerhati lingkungan terkait pengembangan panas bumi di Bandung Selatan.
Atas berbagai persoalan tersebut, Dedi mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan PLTP yang telah beroperasi, membuka informasi mengenai dampak lingkungan, serta memastikan pelaksanaan kewajiban pemulihan kawasan hutan dan perlindungan masyarakat.
Ia juga mendesak adanya moratorium pembangunan PLTP baru sampai pemerintah memiliki peta jalan pengembangan energi panas bumi yang jelas, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil.
“Penting adanya moratorium pembangunan PLTP baru sebelum ada kejelasan peta jalan masa depan energi di wilayah penghasil panas bumi,” tegasnya.
Menurut Dedi, pengembangan energi terbarukan seharusnya tidak berhenti pada klaim rendah emisi, tetapi juga harus menjamin perlindungan lingkungan, pemulihan ekosistem, keterbukaan informasi, dan keadilan bagi masyarakat sekitar.**
Author: One
Editor: Maman Suparman