Diduga Menipu dan Menggelapkan Barang Berharga Milik Belasan Mahasiswa di Jatinangor, Dik Asal Bandung Diciduk Polisi

Dik, tersangka tipu gelap terhadap belasan mahasiswa diamankan di Polsek Jatinangor
SUMEDANG, KejakimpolNews.com - Dik Dionerlangga (25) diciduk Unit Reskrim Polsek Jatinangor. Ia diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan barang berharga milik belasan mahasiswa di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Dik, pria asal Jalan Pagarsih Gang H. Idrus Dalam, Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung ini diciduk usai melakukan aksi tipu gelap, sekaligus menggasak barang berharga milik belasan korbannya yang merupakan mahasiswa di Jatinangor.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya ketika dikonfirmasi membenarkan Dik yang telah melakukan aksi tipu gelap telah berhasil diciduk.
"Dik saat ini telah diamankan di Polsek Jatinangor dalam proses pemeriksaan. Termasuk sejumlah barang bukti turut diamankan," kata Awang, Selasa (4/8/2025).
Menurut Awang, dalam melakukan aksinya, Dik mencari korban yang masih berstatus mahasiswa yang sedang kuliah di kampus-kampus di kawasan Jatinangor.
Menurut Awang, modusnya Dik mengelabui korban (mahasiswa) dengan pura-pura meminta bantuan atau meminta tolong.
"Ketika akan menggasak barang-barang milik korbannya, Dik terlebih dahulu meminta calon korbannya naik ke motornya dan menitipkan barang-barang miliknya di bagasi motor merk Honda PCX milik pelaku,” kata Awang.
Di perjalanan, kata Awang, saat sedang membonceng para korbannya, Dik berpura-pura kembali meminta tolong lagi ke korbannya untuk mengambilkan barang lainnya. Saat itulah, Dik pergi meninggalkan korbannya dan membawa barang-barang korban yang sebelumnya sudah dititipkan di bagasi motor pelaku,” terang Awang.
Awang mnambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan aksinya terhadap 14 korban yang merupakan mahasiswa dan berhasil menggasak barang-barang elektronik milik korban mulai dari laptop hingga handphone.
“Dari 14 korban, rata-rata barang yang berhasil digasaknya yaitu laptop dan handphone. Jika sekali saja melakukan aksinya, Dik bisa menggasak barang elektronik senilai Rp14 juta," tuturnya.
"Jika ditotalkan hasil kejahatan Dik terhadap 14 korban itu, mencapai Rp200 jutaan,” katanya.
Atas perbuatannya, dikenakan pasal penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
“Selain menciduk Dik, penyidik pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya kejahatannya,” tutup Awang.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan