Telah Berlangsung Setahun
Tak Tahan Menduda 4 Tahun, Ayah Kandung di Garut Tega Cabuli Putrinya Berusia 12 Tahun

Foto : Istimewa
SP ditangkap polisi karena mencabuli anak gadisnya di bawah umur
GARUT, KejakimpolNews.com - Seorang ayah berinisial SP (43) warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kota Garut ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut karena tega mencabuli anak gadisnya yang masih berusia 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin membenarkan kasus asusila tersebut. SP katanya telah ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Pelaku SP diketahui sehari-hari bekerja sebagai juru parkir, bahkan sebelum ditangkap polisi ia sempat menjadi sasaran kemarahan warga sekitarnya dan segera diamankan untuk menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih luas.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan tindakan asusila atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri,” ujar Kasat Reskrim, Senin (20/4/2026).
Kasus memilukan ini terungkap setelah korban yang selama ini merahasiakan karena takut sama ayahnya, memberanikan diri menceritakan perbuatan keji ayahnya kepada salah satu anggota keluarga.
Mendengar pengakuan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan tindakan medis berupa visum terhadap korban. Hasil visum memperkuat keterangan korban, sehingga kami langsung bergerak menangkap pelaku,” jelas Kasat Reskrim
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindakan asusila tersebut diduga telah dilakukan pelaku secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SP yang berstatus duda selama empat tahun ini menggunakan ancaman agar korban tidak melaporkan perbuatannya.
Saat ini, tersangka SP telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 473 dan Pasal 418 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun. Mengingat tindak pidana ini dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandungnya, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” tegas Kasat Reskrim
Dengan tambahan sepertiga tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hingga 16 tahun penjara. Pihak kepolisian juga terus memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan trauma akibat kejadian tersebut.**
Editor: Sonni Hadi