Korupsi Kouta Haji, KPK Tetapkan Dua Tersangka Lagi Ikuti Eks Menag Yaqut dan Stafsus Gus Alex

Foto : Istimewa
Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Tersangka yang diduga terkibat dalam korupsi kuota haji terus berkembang. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru.
Penetapan dua tersangka setelah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan dan Mantan Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Asep Guntur Rahayu selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kepada wartawan Senin (30/3/2026) saat konferensi pers di Gedung KPK, menyebut dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. Penetapan terdangka katanya, belum berakhir dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari klaster yang berbeda.
Keduanya adalah ISM (Ismail Adham) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASRU Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Asep Guntur menambahkan, dengan bertambahnya dua orang, maka sampai saat ini jumlah yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah empat orang. Sebelumnya mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka.
Menurut Asep, kedua tersangka dari pihak swasta diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan serta melakukan pemberian uang kepada penyelenggara negara.
“Para tersangka bersama pihak lain melakukan pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8%, hingga kemudian terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” ungkap Asep.
Dijelaakan, ISM dan ASR diduga tlah mengatur distribusi kuota tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi, termasuk untuk skema percepatan keberangkatan.
Hasil pendalaman, tersangka ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz serta USD5.000 dan 16.000 Riyal kepada Hilman Latief.
Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, ASR diduga memberikan uang sebesar USD406.000 kepada Ishfah.
Delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengannya disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. KPK menduga aliran dana tersebut merupakan representasi untuk kepentingan Menteri Agama saat itu.
Karena perbuatannya, KPK menjeras ISM dan ASR dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta ketentuan dalam KUHP baru.**
Editor: Maman Suparman