Pengacara Mencium Kejanggalan Saat KPK Menggeledah Rumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Foto : Istimewa
Ono Surono Wakil Ketua DPRD Jabar.
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sahali, S.H., pengacara dari Ono Surono yang juga Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat mengklarifikasi dan memberi keterangan kepada wartawan melalui press release Rabu (1/4/2026) terkait penggeledahan rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Barat Rabu tadi.
Penjelasan tertulis Sahali yang diterima KejakimpolNews.com sebagai berikut:
1. Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK.
2. Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?
3. Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
4. Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan.
5. Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
6. Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.
Sementara penggeledahan terjadi, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan kota Tasikmalaya.
Demikian keterangan yang ditulis Sahali, S.H., pengacara Ono Surono/Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat.
Author: One
Editor: Maman Suparman



