Sidang Tipikor Bandung: Yayat Sudrajat Alias Lippo Polisi Aktif Disebut Terlibat Proyek Bekasi sejak Dani Ramdan

Foto: One
Saksi Hendry Lincoln dihadirkan ke persidangan Tipikor Bandung untuk terdakwa Sarjan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Persidangan kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat pengusaha Sarjan sebagai terdakwa, kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi )Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
Dalam sidang tersebut, nama Yayat Sudrajat alias “Om Lippo” mencuat dan disebut memiliki peran sejak era kepemimpinan Dani Ramdan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Novian Saputra menghadirkan saksi Hendry Lincoln. Di hadapan jaksa KPK Tony Indra, Hendry mengaku pertama kali mengenal Sarjan melalui Yayat Sudrajat.
“Yang memperkenalkan saya dengan Sarjan adalah Yayat Sudrajat,” ujar Hendry dalam kesaksiannya.
Menurut Hendry, perkenalan itu terjadi saat dirinya dipanggil oleh Dani Ramdan yang kala itu menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi. Ia diminta datang ke rumah dinas dan diarahkan untuk bertemu dengan Yayat.
Dari pertemuan tersebut, komunikasi berlanjut hingga Hendry akhirnya mengenal Sarjan sebagai pengusaha konstruksi yang akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam sidang juga terungkap bahwa Yayat Sudrajat merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di wilayah Depok. Meski berstatus aparat penegak hukum, namanya justru disebut dalam rangkaian kesaksian sebagai pihak yang turut memperoleh pekerjaan proyek dari pemerintah daerah.
Hendry menyebut, selain Sarjan, sejumlah nama lain termasuk Yayat disebut mendapatkan paket pekerjaan di dinasnya. Fakta ini menguatkan dugaan adanya jaringan tertentu dalam pengelolaan proyek konstruksi di Bekasi.
Tak hanya itu, Hendry juga mengungkap praktik fee proyek sebesar 10 persen yang disebut telah berlangsung sejak era Dani Ramdan. Menurutnya, fee tersebut biasanya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dan digunakan untuk kebutuhan operasional di luar dokumen anggaran resmi.
Praktik tersebut, kata Hendry, masih berlanjut hingga masa kepemimpinan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Ia juga mengakui bahwa sejumlah proyek tetap dikerjakan oleh kontraktor yang sama, termasuk dalam APBD Perubahan 2025 yang disebut mengakomodasi pihak-pihak tertentu.
Dalam kesaksiannya, Hendry turut mengaku menerima uang dari Sarjan sepanjang 2025 dengan total sekitar Rp2,94 miliar. Uang tersebut disebut sebagai bentuk “terima kasih” dan telah dikembalikan kepada penyidik sebelum persidangan berlangsung.
Munculnya nama Yayat Sudrajat kini menjadi sorotan dalam perkara ini. Selain disebut sebagai penghubung awal antara Sarjan dan pejabat dinas, ia juga diduga ikut menikmati proyek pemerintah daerah.
Sidang kasus korupsi Bekasi ini akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang terlibat.**
Author: One
Editor: Maman Suparman