Selegram Cantik Asal Bandung Diciduk Polisi Diduga Menjadi Otak Peredaran Liquid Narkotika

Foto : Istimewa
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen saat konferensi pers tentang perempuan edarkan narkotika cair,
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Seorang perempuan yang dikenal sebagai selegram, diciduk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Perempuan cantik ini diduga menjadi otak pelaku peredaran narkotika melalui cairan rokok elektrik (vave).
Peredaran narkotika dengan modus baru melalui media cairan rokok elektrik (vape), diungkap setelah satresnarkoba Cuimahi melakukan penyelidikan cukup intens.
Perempan yang juga selebgram terkenal itu adalah warga Kota Bandung berinisial GA (30). Ia diduga kuat mengedarkan sekaligus mengonsumsi cairan vape yang mengandung zat ketamin dan etomidate.
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan bahwa tersangka GA berhasil diamankan oleh petugas di wilayah Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung, setelah sebelumnya sempat terlacak melakukan aktivitas di Jakarta.
Penangkapan selebgram ini merupakan hasil pengembangan intensif dari jaringan pengedar di bawahnya yang telah diringkus terlebih dahulu oleh kepolisian.
Kasus ini mulai terkuak saat anggota Satresnarkoba Polres Cimahi menangkap seorang kurir cairan vape ketamin berinisial AM di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, pada awal Juni 2026.
Dari hasil interogasi mendalam terhadap AM, seluruh keterangan dan bukti-bukti digital mengarah kuat kepada GA yang bertindak sebagai atasan sekaligus pemilik modal dari barang haram tersebut.
Dalam operasionalnya, kedua zat berbahaya berupa ketamin dan etomidate tersebut dicampurkan secara sengaja ke dalam tabung cartridge atau cairan vape siap hisap untuk menyamarkan bentuknya dari pantauan petugas.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa cartridge siap edar yang kerap dikenal di kalangan pengguna dengan istilah “pod getar”.
Pengungkapan ini mencatatkan peredaran cairan vape mengandung ketamin dengan modus pod getar sebagai yang pertama kali dibongkar di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan alarm keras bagi masyarakat, mengingat modus operandi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang saat ini dikemas semakin beragam dan menyasar gaya hidup generasi muda.
Atas perbuatan pidana yang dilakukannya, selebgram GA kini telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, sementara penyidik masih terus mendalami jalur pasokan zat ketamin tersebut.**
Editor: Sonni Hadi