2,5 Juta Warga Jabar Pemain Judol, Tertinggi Se Indonesia dengan Transaksi Rp3,5 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi judi online.
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Jawa Barat tertinggi jumlah pemain judi online (judol) lebih dari 2,5 juta dengan transaksi sekitar Rp3,5 triliun dan masuk 10 besar di Indonesia.
Ke 10 daerah tersebut, di antaranya Jabar urutan pertama jumlah pemain judol, kedua DKI Jaya, Bali dan Lampung.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Direktur Sibber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus kepada wartawan saat rilis pengungkapan penipuan Online Modus Love Scam Berkedok Trading Kripto, di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
"Ini harus jadi perhatian banyak pihak. Polda Jabar memastikan penindakan dan edukasi terkait berbagai kejahatan digital, mulai dari penipuan online, pinjaman online ilegal hingga judi online, akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Fian Sunus.
Penindakan kejahatan digital seperti penipuan online, pinjaman online dan judol, kata Fian Yunus, susah jadi perhatian serius Ditressiber Polda Jabar terkait dengan slogan "Jawara" (Jabar Jaga dan Rawat) yang diluncurkan Kapolda Jabar.
Diketuai Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah pemain dan nilai transaksi judi online (judol) tertinggi di Indonesia, dengan catatan jutaan pelaku serta perputaran uang mencapai triliunan rupiah berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Rinciannya, lebih dari 2,5 juta orang warga Jawa Barat terlibat. Akumulasi nilai deposit dan perputaran uang mencapai kisaran Rp3,8 triliun hingga Rp5,97 triliun.
Kabupaten Bogor Tertinggi
Wilayah terbanyak, Kabupaten Bogor menduduki peringkat pertama nasional untuk tingkat kabupaten/kota dengan jumlah pemain terbanyak (mencapai lebih dari 103 ribu pemain dan deposit Rp414 miliar), disusul wilayah lokal lain seperti di Kota Bandung yang juga mencatat angka kasus tinggi.
Sektor terdampak melibatkan berbagai kalangan masyarakat, termasuk temuan kasus pada tingkat aparatur pemerintah daerah.
Modus Love Scam
Sementara itu, Ditressiber Polda Jabar mengungkap kasus penipuan online dengan modus love scam berkedok investasi dan trading aset kripto. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi dengan modus penipuan yang hampir serupa.
"Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan online dengan modus trading. Korban awalnya tertarik setelah berkomunikasi dengan pelaku melalui media sosial,” ujar Hendra.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial J. A. M. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk melengkapi proses penyidikan.
Sementara itu, Dirressiber Polda Jabar menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus love scam. Pelaku menggunakan foto atau identitas# perempuan untuk mendekati calon korban melalui media sosial.
Salah satu korban diketahui berkomunikasi dengan akun Instagram bernama Olivia Rosalia. Komunikasi tersebut kemudian berlanjut melalui WhatsApp hingga korban diajak melakukan trading aset kripto.
Untuk membangun kepercayaan, korban awalnya diminta mengirimkan uang sebesar Rp1 juta. Setelah itu, korban diberikan keuntungan awal sebesar 5,5 dolar AS.
Namun, ketika korban hendak menarik keuntungan yang lebih besar, pelaku meminta korban kembali mengirimkan sejumlah uang dengan alasan pembayaran pajak. Setelah pembayaran dilakukan, muncul lagi berbagai permintaan pembayaran lainnya.
Korban yang telah masuk dalam skema tersebut akhirnya terus mentransfer uang hingga mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar.
“Korban sudah masuk dalam lingkaran yang dibuat oleh kelompok pelaku. Ketika korban sudah menyerahkan uang, akan muncul lagi alasan-alasan lain sehingga korban terus diminta melakukan transfer,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut memiliki sejumlah peran. Ada pelaku yang bertugas mencari dan mendekati calon korban, berkomunikasi menggunakan identitas perempuan, menerima transfer dana, hingga mengelola rekening yang digunakan dalam kejahatan tersebut.
Jika rekening yang digunakan diblokir, pelaku akan mencari rekening lain untuk melanjutkan transaksi. Para pelaku juga diduga saling berbagi data pribadi korban untuk menjalankan aksi penipuan lainnya.
Sindikat tersebut diketahui beroperasi dari Kamboja, sedangkan sejumlah anggotanya direkrut dari Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan selama sekitar tiga hingga empat bulan, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Provinsi Riau dan Daerah Khusus Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait penipuan dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengajak berinvestasi atau trading dengan iming-iming keuntungan besar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi karena dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penipuan.**
Editor: Yayan Sofyan
