Babak Baru Kasus Irfan Suryanagara: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi dan Dualisme Putusan MA

Foto: One
Kuasa Hukum terdakwa Irfan Suryanagara, Endang Cs dari Sudding & Partners Law Firm, saat memberi keterangan kepada wartawan.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Persoalan hukum yang menjerat mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014, Irfan Suryanagara, kembali memasuki babak baru.
Sebelumnya kasus ini menjalani proses hukum panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, Irfan kini kembali duduk di kursi terdakwa atas laporan yang diajukan pelapor yang sama, Stelly Gandawidjaja.
Namun kali ini, tim kuasa hukum Irfan menilai perkara yang bergulir bukan sekadar sengketa hukum biasa. Mereka mencium adanya indikasi kriminalisasi yang dipaksakan melalui penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan yang dinilai telah memiliki kepastian hukum.
Koordinator tim kuasa hukum dari Sudding & Partners Law Firm, Endang, mengungkapkan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas tuduhan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus tersebut bermula dari penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sejak Februari 2026. Setelah menjalani masa penahanan selama enam bulan, berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Meski sempat ditahan di Rutan Kebonwaru, kondisi kesehatan Irfan yang disebut mengalami komplikasi penyakit membuat status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota setelah mendapat pembantaran untuk menjalani perawatan di RSUD Cimahi.
Di balik proses hukum yang sedang berjalan, kuasa hukum menyoroti fakta yang dinilai janggal. Menurut mereka, substansi perkara yang kini disidangkan memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya yang telah diputus hingga tingkat PK oleh Mahkamah Agung.
Dalam putusan PK Nomor 97 Tahun 2024, Mahkamah Agung menyatakan Irfan hanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan tidak terbukti melakukan TPPU. Putusan tersebut sekaligus menghapus konstruksi pencucian uang yang sebelumnya digunakan dalam perkara dan membuka ruang pengembalian aset kepada pihak yang berhak.
Namun persoalan muncul ketika putusan PK terhadap istri Irfan memuat amar berbeda. Dalam putusan tersebut, barang bukti justru diperintahkan untuk dikembalikan kepada pelapor. Perbedaan amar putusan inilah yang kini menjadi sumber polemik.
“Dalam putusan PK Pak Irfan, aset dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara dalam putusan istrinya, barang bukti diperintahkan kembali kepada pelapor. Ini menciptakan kontradiksi hukum yang sampai sekarang belum terselesaikan,” ujar Endang.
Di tengah polemik tersebut, pelapor kembali melaporkan Irfan terkait 13 sertifikat tanah dan bangunan yang sebagian besar tercatat atas nama istrinya. Menurut kuasa hukum, sertifikat yang dipersoalkan saat ini tidak pernah menjadi barang bukti dalam perkara sebelumnya dan tidak pernah disita oleh aparat penegak hukum.
Karena tidak memiliki dasar eksekusi terhadap dokumen yang tidak pernah disita, kejaksaan disebut meminta penyerahan sertifikat secara sukarela. Permintaan itu ditolak karena pihak Irfan meyakini kepemilikan atas dokumen tersebut dilindungi oleh putusan PK yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ali Sauge, bahkan menilai perkara ini menunjukkan adanya upaya mempidanakan persoalan yang seharusnya berada dalam ranah perdata.
“Bagaimana mungkin seseorang dituduh menggelapkan aset yang secara hukum masih terdaftar atas nama istrinya sendiri? Ini yang menjadi pertanyaan mendasar,” ujarnya.
Ali juga mempertanyakan kembali dimunculkannya unsur TPPU dalam perkara terbaru. Menurutnya, Mahkamah Agung melalui putusan PK telah secara tegas menyatakan Irfan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Bagi tim kuasa hukum, perkara ini bukan lagi sekadar sengketa mengenai sertifikat atau aset, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum dan kepastian atas putusan pengadilan yang telah inkrah.
Saat ini, tim pembela tengah menyiapkan nota keberatan (eksepsi) dan strategi pembuktian untuk menguji dasar hukum dakwaan yang diajukan jaksa. Persidangan yang berlangsung di PN Bale Bandung diperkirakan akan menjadi arena pertarungan hukum yang menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut mantan pimpinan DPRD Jawa Barat dan adanya dugaan tumpang tindih putusan di tingkat Mahkamah Agung.**
Author: One
Editor: Maman Suparman