Roy Suryo Bebas Dari Tahanan, Polda Metro yang Menangkap, Kejari Jaksel Melepaskannya

Foto : Istimewa
Tersangka Roy Suryo dan dr Tifa saat dibawa penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA, KejakimpolNews.com -- Setelah ditangkap Penyidik Polda Metro Jaya dan ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan jestru memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Pelepasan dari status tahanan dilakukan Kejari Jakarta Selatan usai menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan penyerahan dua terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaksel dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Usai menerima pelimpahan, beberapa jam kemudian Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6) melepaskan Roy dan dr Tufa. Kajari berkilah, keputusan melepaskan Roy dan dr Tifa dari tahanan karena sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.
Marcelo menambahkan, keputusan itu diambil pihaknya berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Ia menyebut, hal inipun dengan mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban.
Senin itu Polda Metro Jaya telah membawa Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel, Kedua tersangka ini sempat menolak diborgol dan dikenakan rompi oranye.
Roy dan dr Tufa durtangkap Jumat (19/6) pagi pekan lalu. Saat itu Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI.
Setelah ditangkap, Roy Suro dan dr Tifa selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah diperiksa, dokter kemudian merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.
Namun apa yang terjadi selanjutnya, setelah pelimpahan berkas, barang nukti dan kedua tersangka ke Kejari Jaksel, ternyata kedua tersangka malahan dlepaskan dari tahanan.
Peradi Bersatu Berang
Pelepasan dari tahanan ini dan Kejari nenetapkan Roy dan dr Tifa dutahan membuat Peradi Bersatu melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Ade Darmawan berang. Ia mempertanyakan dasar penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, Senin (22/6/2026).
Ade menyebut, Peradi Bersatu salah satu di antarau pihak yang ikut melaporkan Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Jokowi mempertanyakan, apa dasar ditangguhkannya. Pihaknya meminta Kejari termausk Kejaksaan Agung memberikan keterangan jelas alasan ditangguhkan penahannya.
"Ini harus dipertanggungjawabkan, hari ini kita membuktikan integritas, kredibilitas hukum hancur secara politik praktis," ujar Ade kepada wartawan di kawasan Matraman.
Ade seperti kaget, sebab penangguhan penahanan dilakukan dalam waktu yang sangat cepat. Dia menduga ada keterlibatan "orang kuat" di balik kasus yang menjerat Roy Suryo dan dokter Tifa. Tetapi Ade enggan menyebut identitas orang yang dianggap kuat tersebut.
Meski dirinya mengaku tahu (orang kuat), tetapi katanya tidak mau membukanya ini di sini. "Biarkan Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri siapa orang itu agar kita semua relawan bisa berbesar hati menerima," ujarnya. **
Editor: Maman Suparman