Cemburu Melihat Istri Berduaan dengan Pria Lain, B Nekat Menganiaya Pasangan Istrinya Hingga Meregang Nyawa

Foto: Whyr
Tersangka B tengah diperiksa Penyidik Pilres Kuningan ikarena menganiaya Y, pria yang tengah berduaan dengan istri B.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, saat konferensi pers di Mapolres Kuningan Senin, 22 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 21.15 WIB, tepatnya di Taman Kota kawasan Alun-Alun Kuningan.
Abdul Aziz menerangkan, saat kejadian, korban berinisial Y (49), warga Kuningan sedang bersama seorang perempuan yang merupakan istri dari tersangka berinisial B (38). Tak lama kemudian, tersangka B mendatangi keduanya dan langsung melakukan tindakan kekerasan.
“Tersangka menghampiri korban dan istrinya, lalu memiting leher korban hingga terjatuh. Setelah tergeletak, korban kembali dipukuli oleh tersangka,” terang Abdul Azis.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus dirawat secara intensif di ruang ICU RSUD 45 Kuningan. Setelah dua hari dirawat korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hasil penyelidikan menunjukkan, motif kejadian adalah rasa cemburu tersangka, yang diduga mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan istrinya.
"Sebelumnya sempat dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak mencapai kesepakatan, dan hubungan antara korban serta istri tersangka dinilai masih berlanjut. Laporan ke polisi diajukan oleh anak korban," ungkapnya.
Sementara saat ini tersangka diamankan dan ditahan di Polsek Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka belum pernah terlibat kasus kriminal sebelumnya.
Kasatreskri AKP Abul Aziz mengimbau masyarakat, agar menyelesaikan setiap perselisihan, baik pribadi maupun rumah tangga, melalui jalur musyawarah atau lembaga hukum yang berwenang, serta menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.**
Author: WHJR
Editor: Maman Suparman