Polda Jabar Ungkap Korupsi Proyek Jembatan Cipamuruyan Sukabumi, Sita Rp 1,120 Miliar

Yayan Sofyan
Kasus korupsi pembangunan jembatan di Sukabumi dibongkar Polda Jabar
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Polda Jabar, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi dengan kerugian negara sebesar Rp9,84 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Edi Rahmat Mulyana mengatakan proyek tersebut merupakan pekerjaan pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
“Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022,” kata Edi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar. Selasa (30/6/2016).
Ia menjelaskan PT Karunia Guna Inti Semesta ditetapkan sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S. Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan masa pelaksanaan selama 191 hari, kemudian diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.
Namun hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak selesai dengan progres fisik hanya mencapai sekitar 85,501 persen.
Menurut Edi, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka S selaku PPK bersama AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta dengan membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Laporan progres yang tidak sesuai tersebut kemudian dijadikan dasar pembayaran pekerjaan,” ujarnya.
Ia mengatakan pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp14.230.404.194. Sementara berdasarkan hasil audit konstruksi, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya sebesar Rp4.386.868.790.
“Sehingga terdapat selisih yang merupakan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil perhitungan BPK RI,” katanya.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa AH diduga menggunakan atau meminjam bendera PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti dan memenangkan tender proyek.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen administrasi proyek, laporan hasil audit kerugian negara, serta rekening koran yang berkaitan dengan perkara.
Edi, menambahkan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Jawa Barat, sementara penyidik masih berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses pelimpahan tahap II.
Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman dua tahun hingga 20 tahun penjara.**
Editor: Yayan Sofyan