Polda jabar Siapkan Rekonstruksi di Sejumlah Tempat Kos Taufik dan Yuvita, di Antaranya di Cicaheum dan Cileunyi

Kamar kos Taufik Hidayat dan Yuvita di Kp. Cijambe Cinunuk di police line
CILEUNYI, KejakimpolNews.com --Terungkap, jika Taufik Hidayat (30) dan Yuvita Tri Rezeki (29) sebelum kos di Kampung Cijambe RT.01/RW. 07, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung sempat kos di Kampung Sindangsari RT.03/RW.03 masih di Desa Cinunuk.
Diketahui, Taufik jadi tersangka dugaan melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap Yuvita dan kini telah diamankan di Polda Jabar.
Selama 3 tahun Vita, sapaan Yuvita ini hilang, oleh Taufik dibawa dan berpindah-pindah ke sejumlah tempat kos berbeda. Di antaranya di Cicaheum, Cilengkrang dan Cinunuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terkait lokasi kos di Kampung Sindangsari RT.03/RW.03 Desa Cinunuk rupanya hasil pengembangan penyelidikan dan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Taufik.
"Betul tadi malam dan tadi pagi datang tm Inafis Polda Jabar ke kos di Kampung Sindangsari RT 03 RW 03 melakukan pemeriksaan dan olah TKP. Kabarnya, Taufik dan Yuvita sempat kos disini," kata salah seorang tokoh masyarakat Sindangsari, Senin (29/6/2026).
Belum ada keterangan resmi berapa lama Taufik dan Vita kos di kampung tersebut, juga belum terjawab apakah Taufik juga menganiaya Vita di kamar kos ini.
Sementara itu, Polda Jabar menyiapkan rekonstruksi di empat tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan Taufik Yuvita guna melengkapi proses penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah melakukan dua kali pra-rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan korban dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Pra-rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik apakah keterangan dari saksi, tersangka, dan korban sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Sampai saat ini sudah dilakukan dua kali pra-rekonstruksi,” kata Hendra di Kapolda Jabar. Senin (29/6/2026).
Hendra menjelaskan proses pra-rekonstruksi akan terus dilakukan mengingat jumlah TKP dalam perkara tersebut cukup banyak, termasuk sejumlah lokasi yang diduga digunakan tersangka untuk mengambil maupun menyimpan barang bukti.
Menurut Hendra, hasil rekonstruksi nantinya menjadi bagian penting dalam menyusun konstruksi perkara secara utuh sebelum berkas dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Selain mempersiapkan rekonstruksi, penyidik juga masih menginventarisasi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk barang-barang yang dibeli tersangka selama menyembunyikan korban..
"Kami masih mendalami barang-barang yang dibeli selama proses penyembunyian korban, termasuk sebuah kulkas dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan keterangan korban mengenai dugaan penganiayaan,” katanya.
Hendra menambahkan, tim psikologi juga masih melakukan pendalaman terhadap kondisi korban karena pemeriksaan psikologis tidak cukup dilakukan satu kali dan masih membutuhkan asesmen lanjutan.
Hendra menyebut, kondisi korban secara umum dan mental mulai membaik, meski masih menjalani perawatan untuk pemulihan cedera fisik yang dialaminya.
Korban saat ini menjalani masa pemulihan sebelum dilakukan tindakan medis lanjutan, termasuk operasi pada bagian bibir dan gigi yang mengalami cedera.
“Secara mental dan kondisi umum sudah lebih baik, tetapi untuk cedera fisik, termasuk tulang yang patah, masih dalam proses penanganan medis,” ungkapnya.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban Taufik untuk segera melapor kepada kepolisian.
Apabila ditemukan korban lain, kata Hendra, hal itu dapat memperkuat konstruksi hukum dan menjadi faktor yang memberatkan tersangka dalam proses peradilan.
Hendra pun mengungkap, berdasarkan data yang dimiliki penyidik, Taufik merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan pada 2020.
Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka selama pelarian.
“Kalau ditemukan bukti adanya pihak yang membantu pelarian atau menyembunyikan tersangka, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat, termasuk pemilik rumah kos, untuk meningkatkan kontrol sosial dan segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya guna mencegah terjadinya tindak pidana.**
Editor: Yayan Sofyan