Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar dan Ganti Kerugian Negara Rp809,5 Miliar

Foto: Tangkapan layar /YouTube PN Jakpus.
Terdakwa Nadiem Makarim akhuirnya divonis penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar dan bayar ganti rugi Rp809,5 miliar
JAKARTA, KejakimpolNews,com -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) / Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu dinilai terbukti bersakah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Selain vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, terdakwa Nadiem Makarim juga diwajibkan membayar ganti rugi untuk negara Rp809 miliar sebagai uang pengganti.
Putusan tersebut ditandai pula dengan salah seorang hakim anggota Andi Saputra yang menyatakan dissenting opinion, atau membacakan pendapat berbeda dari satu atau lebih hakim. Ia justru menyatakan terdakwa tidak bersalah dan membebaskan dari tuntutan hukuman.
Namun kata hakim ketua Purwanto S.Abdullah, sekalipun itu tidak bulat karena ada seorang hakim yang berbeda pendapat, majelis mengambil suara mayoritas majelis hakim, dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat memutus perkara, Selasa (30/6).
Majelis hakim menyatakan, berdasarkan fakta hasil sidang dan keterangan para saksi ditambah barang bukti, terdakwas Nadiem Makarim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus laptop pendidikan.
Selain dinyatakan Nadiem Makarim bersalah melakukan tindak pidana dakwaan subsider, terdakwapun dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar lebih).
Hakim ketua menyebutkan, jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Putusaan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman penjara 18 tahun, namun majelis hakim memvonis 10 tahun dengan pertimbangan ada hal yang memberatkan dan meringankan.
JPU juga menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim selain hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan), juga diminta membayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,6 triliun atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dilakukan pidana sebelumnya.
Salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini alias dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang ingin Nadiem dihukum dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Sekesai sidang Nadiem Makarim menangis, ia menyatakan putusan tersebut tidak adil, apalagi harus membayar ganti rugi Rp809,5 miliar, dia mengaku tak memiliki kekayaan sebesar itu. Untiuk, itu ia akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.**
Editor: Maman Suparman