Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tangani Kasus Taufik Hidayat Usai Terima SPDP dari Polda

Tersangka Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita dihadirkan di Mapolda Jabar saat konferensi pers
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menangani proses penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat tersangka Taufik Hidayat.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers yang diterbitkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.
Dalam siaran pers tersebut dijelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Taufik Hidayat telah diterima Kejati Jawa Barat pada 15 Juni 2026.
Menindaklanjuti diterimanya SPDP tersebut, Kejati Jawa Barat telah menunjuk sembilan orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan sekaligus mempersiapkan proses penuntutan.
Menurut Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., tersangka Taufik Hidayat disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penunjukan tim jaksa merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana. Jaksa peneliti akan mengikuti perkembangan penyidikan, meneliti kelengkapan berkas perkara yang disampaikan penyidik, serta memberikan petunjuk apabila masih terdapat kekurangan. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.
Dengan diterimanya SPDP dan dibentuknya tim jaksa, proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan tersangka Taufik Hidayat kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.**
Author: One
Editor: Maman Suparman