Pemprov Jabar Ajukan Banding atas Putusan PTUN Bandung Terkait Gugatan UMSK

Foto : Istimewa
Pemda Provinsi Jawa Barat akan ajukan banding terkait putusan PTUN tentang UMSK buruh.
BANDUNG, KejakimpolNews.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang dibacakan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Yogi Gautama, menegaskan pemerintah menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Namun, setelah mempelajari secara menyeluruh amar putusan tersebut, Pemprov Jabar menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji pada tingkat peradilan yang lebih tinggi.
"Kami menghormati putusan PTUN Bandung sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun setelah dilakukan kajian secara seksama terhadap amar putusan, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berpendapat masih terdapat aspek-aspek hukum yang perlu diuji melalui upaya banding," ujar Yogi Gautama.
Menurutnya, langkah mengajukan banding merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap pihak dalam proses peradilan. Upaya tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperoleh kepastian hukum terhadap perkara yang sedang bergulir.
"Pengajuan banding dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah sekaligus upaya Pemerintah Daerah untuk mendapatkan kepastian hukum," katanya.
Yogi menambahkan, selama proses hukum masih berlangsung, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengajak seluruh pihak, baik pekerja, pengusaha maupun masyarakat, untuk menghormati proses peradilan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kondusivitas.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif demi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.
Dengan pengajuan banding tersebut, sengketa terkait UMSK di Jawa Barat masih akan berlanjut hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.**
Author: One
Editor: Maman Suparman
