Aksi Tak Pantas 3 Anggota Polri Terhadap Fiktor, Satpam Bundaran HI, Polda Jabar Minta Maaf

Istimewa
Tiga oknum anggota Polri pada Polda Jabar tengah diperiksa Propam (atas). Fiktor Satpam dan polisi saling memaafkan (bawah).
BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf kepada Fiktor Harefa (27), seorang satpam di kawasan Bundaran HI, Jakarta pusat atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Jawa Barat.
Meski telah terjadi perdamaian antara para pihak, kata Hendra, Bidpropam Polda Jawa Barat tetap melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui mekanisme sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," kata Hendra, Minggu (26/7/2026).
Menurut Hendra, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya serta mengapresiasi seluruh kritik dan masukan dari masyaraka t sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.
Seperti diketahui, Fiktor diintimidasi oleh sopir dan 2 penumpang mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu penyeberangan di sekitar Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Ternyata sopir dan dua penunmpang Alphard tersebut anggota Polda Jabar yakni Inspektur Dua (Ipda) DG, Brigadir Kepala (Bripka) BS dan Brigadir Satu (Briptu) RPW. Sedangkan Fiktor saat itu tengah membantu sejumlah pejalan kaki menyeberang jalan.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan mobil Toyota Alphard menerobos lampu penyeberangan di kawasan Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, beredar di media sosial pada Rabu (22/7/2026).
Fiktor, yang saat itu tengah membantu pejalan kaki menyeberang, kemudian mengetuk kaca mobil Alphard tersebut. Sejumlah penumpang mobil disebut tidak terima dan turun dari kendaraan. Mereka kemudian membawa Fiktor ke pos polisi Bundaran HI.
Fiktor mengaku diintimidasi oleh penumpang Alphard yang mengaku sebagai aparat. Polisi juga disebut menilai tindakan Fiktor mengetuk kaca mobil tidak dibenarkan. Merasa ketakutan, Fiktor kemudian meminta maaf dengan bersujud.
Pada Jumat siang, Fiktor didampingi kuasa hukumnya mendatangi Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat. Kedua pihak kemudian dimediasi terkait persoalan tersebut.
Dalam mediasi tersebut terungkap, pengemudi mobil mewah yang diduga bersikap arogan dan menggunakan pelat nomor palsu itu diketahui merupakan anggota aktif Polri yakni Brigadir Raka Putra Wibawa
Perselisihan antara satpam proyek MRT, Fiktor dengan pengemudi Toyota Alphard di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, telah berakhir damai melalui mediasi. Meski begitu, aparat memastikan proses hukum, penindakan lalu lintas, dan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat tetap berlanjut.
Mediasi yang berlangsung sekitar enam jam menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan kedua pihak saling memaafkan dan mengakui kesalahan masing-masing.
Dalam mediasi tersebut, pengemudi Toyota Alphard mengakui telah bersikap arogan saat kejadian terjadi. Ia juga sempat mengakui kerah baju Fiktor serta mengancam akan melaporkannya ke tempat kerja hingga dipecat.
Ancaman itu membuat Fiktor ketakutan hingga akhirnya bersujud meminta maaf di lokasi kejadian. Sebagai bentuk penyesalan, pengemudi Alphard juga disebut melakukan sujud dan push-up di hadapan Fiktor.
Meski permasalahan telah diselesaikan secara damai, polisi tetap mempercayai dugaan pelanggaran. Braiel mengungkapkan, tiga orang yang berada di dalam Toyota Alphard merupakan anggota aktif Polda Jawa Barat. Setelah mediasi selesai, mereka langsung dijemput personel Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan etik.
Selain dugaan tindakan arogan, penyidik juga mendalami pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi, termasuk dugaan menerobos lampu merah dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Sehari setelah mediasi, identitas pengemudi Toyota Alphard terungkap. Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut pengemudi tersebut adalah Brigadir Raka Putra Wibawa.
Hasil pemeriksaan menunjukkan pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang pada Toyota Alphard bukan merupakan nomor registrasi asli kendaraan tersebut. Nomor itu diketahui terdaftar untuk sebuah Daihatsu Gran Max tahun 2015 warna silver metalik atas nama Daddy Riswandi.
Sementara itu, Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Raka memiliki nomor registrasi asli B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean. Polisi menegaskan kendaraan tersebut memiliki STNK asli, namun menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan.**
Editor: Yayan Sofyan
