Laporan dari Sumedang, Ditunggu di Pengadilan

foto

Ilustrasi

Ilustrasi equality before the law.

Catatan RIDHAZIA
(Wartawan Senior)

DIBERITAKAN, seorang wakil bupati dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, penyekapan, dan pelecehan seksual terhadap sekretaris pribadinya berinisial R atau RY.

Langkah hukum korban melaporkan kejadian ini ke polisi sepenuhnya benar. Sebagai tindakan hukum untuk keadilan. Tidak tercampur dengan dugaan politisasi kasus.

Kepolisian tidak dibenarkan mengesampingkan kasus ini, terlebih memberi ruang berdamai. Tetapi berkewajiban memproses laporan korban secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak luar (equality before the law).

Demikian juga Gubernur Jawa Barat yang secara khusus membentuk tim investigasi khusus serta menyiapkan pendampingan bagi korban harus mendorong kasus ini ke pengadilan.

Jangan lupa: Visum et Repertum!

Laporan korban kepada kepolisian harus disertai bukti dalam bentuk visum et repertum yakni keterangan tertulis resmi yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap korban pelapor.

Surat ini untuk kepentingan peradilan sebagai surat yang validitas tertinggi. Apalagi didukung oleh bukti fisik, surat, keterangan saksi, atau petunjuk digital yang sah menurut hukum.

Tunggu di Pengadilan

Jika korban atau keluarga korban mencabut laporan karena mendapat tekanan atau intimidasi, polisi dilarang menghentikan penyidikan (SP3).

Apalagi berdamai. Kalau pun dilakukan perdamaian hanya akan berlaku di pengadilan untuk meringankan hukuman bukan untuk menghapus tindak pidananya.

Dalam hukum pidana Indonesia, sebagian besar tindak pidana seperti dalam kasus Wakil Bupati masuk ke dalam kategori delik biasa. Bukan delik aduan.

Dalam delik aduan tindak pidana tertentu hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan dan dapat ditarik kembali dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan

Dengan kata lain, seseorang yang mengalami atau menjadi korban suatu tindak pidana, jalur hukum adalah instrumen utama yang disediakan oleh negara untuk menegakkan keadilan dan menyuarakan kebenaran.

Tunggu saja di pengadilan!**

Bagikan melalui
Berita Lainnya