Pemkot Bandung Takkan Kompromi, Bangli di Trotoar dan Saluran Air Langsung Ditertibkan

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Satpool PP takkan kompromi, jika ada bangunan berdiri di trotoar dan saluran air, akan langsung ditertibkan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah, aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa 8 September 2026.

Farhan mengatakan, salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Menurutnya, Pemkot Bandung akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang dapat berkisar 6-8 jam tetapi dalam satu titik harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.

Farhan mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, seperti Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan serta kawasan Pasar Kiaracondong.

Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Di Panjunan terdapat kesepakatan waktu tertentu yang membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Ia juga meminta para camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.

Selain penataan PKL, Farhan menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Farhan bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang berpotensi menghambat aliran air.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi drainase harus menjadi prioritas.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.

Farhan menyebut penertiban juga menyasar PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, ia memastikan aparat tidak akan memberikan ruang kompromi.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Ia mengatakan kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memang terbatas, terutama dari sisi personel dan peralatan. Oleh karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.

Farhan menilai pola penataan yang telah berjalan di sejumlah kawasan membuktikan bahwa PKL dan pemerintah dapat hidup berdampingan apabila memiliki komitmen yang sama.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kajati Jabar Rombak Sejumlah Posisi Strategis, 15 Pejabat Baru Dilantik
Buntut SD 026 Bojongloa Digembok Pemkot Bandung Dilematis, Bikin Gedung Baru Ditolak warga, Gedung Lama Sengketa
Open Turnamen Catur Piala Panglima TNI akan Digelar 20 September 2026
Surat Pernyataan Menolak MBG Tersebar di Sejumlah Sekolah dan Posyandu di Bojongsoang
8 Tim Kecamatan Berebut Tiket ke Semifinal Bupati Cup 22-23 Agustus 2026