Ditegur Karena Mabuk Miras, AS Marah dan Nekat Menghantam Kepala Kakek Eman dengan Batu Hingga Tewas

Foto : Istimewa
Batu yang digunakan AS menghantam kakek Eman hingga tewas.
GARUT, KejakimpolNews.com -- Gegara tersinggung ditegur oleh Kakek Eman Sutaryat (74) karena mabuk minuman keras (miras), AS (28) marah. Ia ambil batu besar lalu dihantamkan ke kepala Eman dua kali menyebabkan luka parah dan korbanpun meregang nyawa.
Kasus pembunuhan di Cisompet, Kabupaten Gatut yang menimpa korban kakek Eman Sutaryat yang jasadnya ditemukan mengenaskan, membuat geger warga sekitar. Tak lama kemudian AS ditangkap Selasa (1/9/2026) oleh jajaran Satreskrim Polres Garut.
Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan lansia tewasnya lansia Eman dengan pelaku AS di rilis Satreskrim Polres Garut, di Mapolres Garut, Jumat (11/9/2026.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa (1/9//2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Kampung Bangsasinga, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut.
Korbannya, kata Niko diketahui kakek Eman (74). Sementara pelakunya AS, warga Cisompet telah diamankan.
Menurut Niko, kejadian bermula ketika korban sedang mencari barang-barang rongsokan di sekitar lokasi. Saat itu, korban bertemu dengan tersangka yang diduga sedang dalam kondisi mabuk minuman keras (miras).
Korban kemudian menegur tersangka agar tidak mengonsumsi miras. Namun teguran tersebut membuat tersangka tersinggung.
Tersangka kemudian mengambil sebuah batu yang berada di sekitar lokasi dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban mengalami luka berat dan akhirnya tewas.
“Setelah melakukan aksi tersebut pelaku melarikan diri yang akhirnya berhasil diamankan oleh warga dan pihak kepolisian,” ungkap Niko.
Hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh miras dan sebelumnya pelaku telah mengkonsumsi 25 butir obat keras yang di campur miras,” terang Niko.
Dalam perkara ini penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu kali, pakaian milik korban, celana milik tersangka dan satu buah topi berwarna hitam.
Niko menambahkan, penyelidikan kasus ini tidak berhenti sampai di situ. Personel Satres Narkoba Polres Garut dikerahkan ke wilayah Garut selatan untuk meringkus penjual obat keras yang dikonsumsi AS sebelum kejadian tragis tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan JH, seorang wanita yang belakangan diketahui sebagai penjual obat keras tertentu (OKT) yang dibeli AS sebelum kejadian. Polisi menyita sebanyak 3.900 OKT berbagai jenis dan sabu seberat 8 gram. JH saat ini pun sudah diamankan di Polres Garut.
“Terkait isu bahwa korban ini dibunuh oleh ODGJ itu tidak benar. Kami pastikan, tersangka AS dalam keadaan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku menghantam korban dengan batu hingga tewas pengaruh miras dan obat keras,” tandas Niko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan/atau Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**
Editor: Yayan Sofyan