Akan Edarkan 76.321 Butir Obat Keras di Garut, M Warga Aceh Diamankan Polsek Bayongbong

Yayan Sofyan
M warga Aceh dengan barang bukti puluhan ribu obat keras diamankan Polsek Bayongbong, Polres Garut
GARUT, KejakimpolNews.com --Polsek Bayongbong Polres Garut berhasil mengungkap tindak pidana di bidang kesehatan berupa peredaran obat-obatan yang termasuk obat keras. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Dalam pengungkapan kasus pekan lalu ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (39), warga Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. M yang akan mengedarkan ribuan keras di Garut ini diamankan di daerah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan puluhan ribu butir obat berbagai jenis dan warna. Barang bukti tersebut antara lain 8.430 butir obat yang diduga jenis tramadol, 17.210 butir yang diduga jenis trihexyphenidyl, 12.710 butir jenis hexymer, 12.000 butir pil berwarna kuning bertuliskan DMP, serta 10.000 butir pil berwarna merah.
Selain itu, turut diamankan 2.214 butir pil bertuliskan TF, 419 butir pil bertuliskan DEXA, 1.266 butir pil warna putih, 729 butir pil bertuliskan Y, dan 11.563 butir pil warna kuning hijau.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan barang bukti obat keras yang dimanka jika dijumlahkan mencapai 76.321 butir.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut, berupa satu bungkus plastik klip bening, dua karung, satu unit telepon seluler, serta satu lembar tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp," kata Hendra, Jumat (2/10/2026).
Sementara Kapolsek Bayongbong Iptu Mahmudi mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
"Pelaku dan barangbukti di telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Garut. Kami pun mengamankan satu orang berikut puluhan ribu butir obat, termasuk obat keras. Saat ini penyidik Satres Narkoba Polres Garut masih melakukan pendalaman,” ujar Mahmudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, M mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial JM yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli obat-obatan tersebut dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari pelimpahan tersebut kini penyidik Satres Narkoba Polres Garut selanjutnya melakukan pengembangan terhadap asal-usul barang bukti serta jaringan yang berkaitan dengan peredaran obat tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat di wilayah Kabupaten Garut.
Editor: Yayan Sofyan