Terlalu! Kabel Kereta Cepat Whoosh Dicuri Hingga Ganggu Perjalanan

Foto : Istimewa
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers tentang tertangkapnya enam pencuri dan penadah kabel kereta cepat Whoosh.
CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Para pencuri sekarang sudajh tak lagi memperhitungan keselamatan orang lain, yang penting apa saja yang dapat diuangkan, disikat juga.
Setelah Polrestabes Bandung menangkap pencuri kabel; trffic light hingg sejumlah lampu setopan di Kota Bandung tyerganggu. Di Cimahi lain lain, pelaku pencuri kabel listri kereta cepat Whoosh juga ditangkap, apalagi pencurian kabel ini smepay menganggu perjalanan Whoosh.
Aksi nekat pencurian tersbeut dibongkar Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimah. Dan ternyata pelaku adalah spesialis menuciri spesifikasi fasilitas vital negara berupa kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh.
Sebanyak enam orang tersangka berhasil diringkus di tiga wilayah berbeda, yakni Kota Bandung, Tangerang, dan Garut, mereka sempat melarikan diri ke luar daerah.
Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, S.I.K., M.Si. membeberkan, keenam tersangka yang diamankan terdiri atas lima orang eksekutor pencurian dan satu orang bertindak sebagai penadah barang hasil kejahatan.
“Kami mengamankan enam orang tersangka terkait kasus pencurian di jalur Kereta Cepat Whoosh. Lima orang merupakan pelaku utama curat, dan satu orang berperan sebagai penadah,” ujar Kapolres Cimahi dalam konferensi pers di Mako Polres Cimahi, Kamis (1/10/2026) seperti dikutip dari Tribrata Polda Jabar.
Kapolres menjelaskan, komplotan ini melancarkan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalur lintasan Whoosh. TKP pertama berlangsung di wilayah Melong, Kota Cimahi pada Minggu (26/7/2026), sedangkan aksi kedua dieksekusi di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada Senin (7/9/2026).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memotong kabel sinyal dan kelistrikan grounding menggunakan gergaji besi pada malam hari sebelum menjual hasil jarahan tersebut kepada penadah.
Aksi kejahatan pada objek vital nasional ini tak hanya mengakibatkan kerugian materiil pihak operator sebesar Rp60 juta, tetapi juga sempat mengganggu operasional serta ritme perjalanan Kereta Cepat Whoosh.
“Akibat perbuatan para tersangka, operasional perjalanan kereta cepat sempat mengalami gangguan teknis,” tegas Kapolres Cimahi.
Atas perbuatannya, kelima pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 561 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.**
Editor: Sonni Hadi