Polisi Cari Perempuan Cegah Pemotor Lawan Arus dengan Ancaman Senjata Tajam di Jalan Buahbatu

Foto : Istimewa
Di Jalan Buahbatu inilah perempuan mencegah pemotor lawan arus dengan ancaman senjata tajam.
BANDUNG, KejakimpolNews.com –- Maksudnya mungkin baik, namun caranya tidak baik. Seorang perempuan kini dicari jajaran Polsek Lengkong, Bandung karena menghalangi pemotor yang melawan arus dengan ancaman senjata tajam.
Sikap perempuan yang mungkin kesal melihat sejumlah pemotor melanggar lalu lintas yakni melawan arus di persimpangan Jalan Buahbatu, Kota Bandung ini videonya viral di media sosial (medsos).
Aksi perempuan tersebut menjadi perhatian publik. Tampak dalam rekaman yang beredar, sejumlah kendaraan melaju dengan melawan arah. Seorang perempuan mengenakan pakaian berwarna hitam kemudian berdiri di tengah jalan dan menghalangi kendaraan tersebut.
Dalam video lainnya, perempuan yang diduga orang yang sama terlihat kembali menegur pengendara yang melawan arus. Namun, dalam rekaman tersebut, ia disebut membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
Kapolsek Lengkong Kompol Aldi Lazuardi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai aksi wanita tersebut. Polisi saat ini masih berupaya mengetahui identitas dan keberadaan wanita yang terekam dalam video tersebut.
“Kemarin sudah dua hari kita tongkrongin di situ ga muncul orangnya,” kata Aldi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026) seperti dikutip dari Tribrata Polda Jabar.
Menurut Aldi, pencarian dilakukan untuk meminta keterangan kepada perempuan tersebut terkait aksi yang dilakukannya di jalan raya. Polisi ingin mengetahui secara utuh latar belakang maupun kronologi tindakan yang dilakukannya.
Sebelumnya, dalam salah satu video yang diunggah melalui akun Threads pada Selasa (20/10/2026), perempuan tersebut terlihat menghalangi kendaraan yang melawan arus. Ia bahkan sempat memukul salah seorang pengendara yang dihentikannya.
Aksi tersebut kemudian kembali menjadi sorotan setelah beredar video lain yang memperlihatkan perempuan yang diduga sama membawa pisau ketika menegur pengendara yang melawan arah.
Polsek Lengkong menilai penggunaan senjata tajam untuk mengancam atau menakut-nakuti orang lain merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum. Polisi menyebut dugaan penggunaan senjata tajam tersebut dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat.
Kendati demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman dan mencari perempuan tersebut untuk memperoleh keterangan secara langsung. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan sendiri dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas.
Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk kendaraan yang melawan arus, hendaknya dilakukan melalui mekanisme dan kewenangan petugas yang berlaku.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian apabila menemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.**
Editor: Sonni Hadi