Polres Cimahi Musnahkan Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong Disaksikan Wali Kota dan Forkopimda Cimahi

foto

Foto : PPID Kota Cimahi

Polres Cimahi musnahkan barang bukti narkoba, minuman keras, dan knalpot brong dihadiri Wali Kota dan Forkopimda Cimahi.

CIMAHI, KejakimpolNews.com -- Polres Cimahi musnahkan batang bukti narkotika, obat keras terbatas, minuman keras ilegal, dan knalpot brong yang bukan standar spesifikasi teknis.

Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Polres Cimahi selama ini dimusnahkan dengan cara digilas stoomwal dan dibakar. Pemusnahan dihadiri langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mempersempit ruang peredaran barang-barang yang dinilai dapat mengganggu keamanan, ketertiban serta kehidupan sosial masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama unsur Forkopimda Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat turut menyaksikan langsung proses pemusnahan. Hadir pula unsur TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat dan stakeholder terkait.

Dalam kesempatan itu, Ngatiyana menekankan pentingnya penanganan secara bersama terhadap peredaran narkoba, obat keras terbatas dan minuman keras ilegal.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup hanya ditangani melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan dukungan berbagai unsur dan masyarakat.

"Data barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan besarnya hasil penindakan yang dilakukan. Tercatat 133.876 gram tembakau sintetis serta 17.135 butir obat keras terbatas berbagai jenis dan merek ikut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut," tutur Ngatiyana.

Tidak berhenti pada barang bukti narkoba dan obat-obatan, sebanyak 11.612 botol minuman keras pabrikan berbagai merek juga dimusnahkan. Barang tersebut merupakan hasil penyitaan dari sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal.

"Perhatian juga diberikan terhadap persoalan knalpot brong. Sebanyak 5.255 buah knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan karena penggunaannya kerap menimbulkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban di lingkungan," tegas Ngatiyana.

Ngatiyana menyebut pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat sekaligus memperlihatkan bahwa barang bukti hasil penindakan tidak dibiarkan kembali beredar.

"Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, BNN serta unsur masyarakat menjadi hal penting dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba, obat ilegal dan minuman keras," tambah Ngatiyana

Ngatiyana juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran narkoba, obat keras ilegal, minuman keras tanpa izin maupun gangguan Kamtibmas lainnya. Partisipasi tersebut diharapkan dapat mempercepat langkah penanganan dan menjaga situasi wilayah tetap aman, tertib serta kondusif.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Taufik, Penyekap dan Penganiaya Yuvita Hingga Cacat Permanen Segera Disidangkan di PN Bale Bandung
Memalak Kakek Tukang Kerupuk di Soreang Terekam CCTV, AS Langsung Diciduk Polisi
Jasad DP Ditemukan dengan Tubuh Penuh Luka Terbujur Kaku di Hutan TNGC
Tanam 27 Pohon Ganja di Rumahnya Kawasan Regol Bandung, Eks Koki di California USA Ditangkap Polisi
Saritem Dirazia, Polrestabes Bandung Temukan Narkoba dan Hasil Tes Urine Sejumlah Orang Positif