Kecanduan Judol Ayah Tega Bunuh Anak Kandung Gegara Uang Sekolah Dipakai Beli Slot

Yayan Sofyan
Tersangka Deden (atas) yang telah menganiaya Revan anak kandungnya hingga tewas yang telah dimakamkan digiring petugas Polresta Bandung.
SOREANG, KejakimpolNews.com -- Gegara kecanduan judi online, seorang ayah tega menganiaya anak kandungnya sendiri sehingga tewas, disaksikan ibu korban atau istri pelaku.
Insiden kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini seperti diungkap Kapolresta Bandung Kombes tri Suhartanto, Jumat (23/10/2026), berlangsung Senin (19/10/2026) pukul 21:00 di rumahnya Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung
Kapolresta menuturkan, awalnya Deden (37) bertengkar dengan istrinya, Sefi Setianingsih (33) gegara uang Rp500 ribu yang sedianya untuk keperluan sekolah Rivan Ramdhansyah (15) anaknya, ternyata habis dipakai membeli slot atau berjudi online.
Pertengkaran cukup sengit, menyebabkan Revan, putranya menengahi dan sedikit membela ibunya karena tak tega dimarahi terus. Deden balik memarahi Revan. Anaknya yang masih duduk di bangku SMK Cicalengka itu dipiting lehernya sekitar 10 menit. Setelah itu, tersangka disebut ditendang bagian leher dan belakang kepala korban masing-masing satu kali.
"Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka itu dicekik dan dipukul serta sempat juga korban dilempar oleh lampu," ujar Kapolresta.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Korban dilaporkan tersungkur dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Kapolresta juga menyatakan, berdasarkan keterangan yang dikumpulkan, korban Revan ini mengalami luka-luka itu dicekik, dipukul dan sempat juga korban dilempar lampu oleh pelaku.
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat resapan darah di bagian belakang kepala yang disebabkan kekerasan benda tumpul. Korban dilaporkan tersungkur dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Atas kejadian tersebut Ibu korban, Sefi Setianingsih melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cicalengka pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 22.48 WIB. Setelah menerima laporan, polisi mengamankan Deden pada malam yang sama untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang disebutkan dalam keterangan kepolisian mencapai 15 tahun penjara.**
Editor: Yayan Sofyan