Motif Tewasnya Perempuan di Kos Cimahi Terungkap, Pelaku Sakit Hati Ditendang Korban Sebelum "Berhubungan"

foto

Korban TS (kiri) yang tewas di kamar kos Cimahi, RS (kanan) tersangka pelaku diamankan Polres Cimahi.

CIMAHI, KejakimpolNews,com -- Pembunuhan TS (43) seorang perempuan di kamar kos Istana, Jalan Karya Bakti 6, RT.03/RW/011, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Kamis 5 November 2026 lalu, terungkap motifnya.

Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengungkapkan Jumat (06/11/2026), tersangka pelaku berinisial RS (43) nekat menghabisi nyawa TS karena mendapat perlakuan kasar sebelum melakukan hasratnya berhubungan badan dengan korban.

Diawali dengan hubungan melalui MiChat, lanjut Kapolres, tersangka RS (33) setuju booking TS Rp250 ribu sekali main. RS pun menjambangi tempat kos TS naik sepeda motor.

Namun di dalam kamar kos terjadilah pertengkaran antara keduanya. TS tak mau melayani RS karena sudah ada tamu lain yang akan mem-bookingnya. TS minta agar RS keluar.

Setelah terlibat cekcok karena merasa kecewa ketika diminta meninggalkan kamar kos. Bahkan, korban sempat menendang pelaku sebelum akhirnya terjadi aksi kekerasan yang berujung maut.

"Setelah berada di dalam kamar, keduanya sepakat dengan pembayaran sebesar Rp250 ribu, namun, situasi di dalam kamar kemudian berubah menjadi perselisihan membuat korban tidak nyaman," kata Kapolres.

Permintaan tersebut membuat tersangka tersinggung dan emosi, terlebih korban disebut sempat menendangnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, RS pun memukul korban hingga korban berusaha menyelamatkan diri dan lari ke kamar mandi.

"Mendengar perkataan korban, tersangka menjadi emosi dan memukul korban, kemudian mengejarnya hingga ke kamar mandi serta mengambil pisau yang berada di atas lemari," ucapnya.

Dengan pisau dapur RS menyerang korban. Senjata tajam itu ditekan ke bagian leher korban menggunakan kedua tangan sebelum digerakkan berulang kali ke arah kiri dan kanan.

"Tersangka menggerakkan pisau ke kiri dan ke kanan secara berulang sampai mengakibatkan korban jatuh dengan posisi duduk di lantai," jelasnya.

Setelah melakukan penyerangan, tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bergerak dan menuju tempat tidur. Tidak lama kemudian, terdengar ketukan pintu dari luar kamar yang membuat tersangka membuka pintu dan mendapati sejumlah orang berada di depan kamar.

Orang-orang yang masuk ke dalam kamar kemudian mendapati TS sudah tergeletak bersimbah darah. Peristiwa tersebut selanjutnya diketahui dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Polisi berhasil mengamankan RS yang telah diamankan warga sekitar pukul 18.30 WIB di lokasi kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di Kos Istana, Jalan Karya Bakti 6, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah.

"Kami mengamankan tersangka di tempat kejadian perkara tanpa melakukan perlawanan," kata Endy.

Korban TS adalah ibu rumah tangga yang berdomisili di Kompleks Ciburuy, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita antara lain satu bilah pisau dapur dengan panjang bilah sekitar 19 sentimeter dan satu kemeja baseball berwarna putih bergaris hitam bertuliskan "Dulur". Kedua barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 458 atau Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan serta penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pasal 458 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang merampas nyawa orang lain. Sementara Pasal 468 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun bagi pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya