PKL Boleh Berjualan, Farhan: Asalkan Tidak Menguasai Ruang Publik

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberi amanat di mesjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon.

BANDUNG, KejakimpolNews.com -- Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) tetap dapat berlangsung di ruang publik selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penataan dilakukan agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.

Hal itu disampaikan Farhan saat kegiatan Shalat Jumat Keliling (Jumaahan) di Masjid Miftahul Jannah, RW 10, Kelurahan Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Jumat, 6 November 2026.

Farhan menjelaskan, pemerintah tidak bermaksud melarang masyarakat mencari nafkah melalui aktivitas perdagangan. Namun, pemanfaatan ruang publik harus memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.

"Prinsipnya, berdagang itu boleh. Tetapi ada empat syarat yang harus dipenuhi," ujar Farhan.

Menurutnya, salah satu ketentuan utama adalah tidak menggunakan bangunan permanen maupun semi permanen. PKL juga harus menjaga kebersihan dengan menerapkan prinsip datang bersih dan pulang bersih.

Selain itu, aktivitas perdagangan tidak boleh berlangsung terlalu lama hingga menguasai ruang publik dan menghambat masyarakat lain yang membutuhkan akses terhadap fasilitas tersebut.

Bagi Farhan, ruang publik merupakan milik bersama sehingga tidak boleh dimonopoli oleh kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.

"Kenapa operasionalnya dibatasi maksimal 12 jam? Karena tempat yang digunakan itu milik publik. Kalau dibuat permanen atau semi permanen, ruang publik bisa dikuasai oleh pedagang," katanya.

Farhan menuturkan, penataan PKL harus dilakukan melalui tahapan yang terukur. Pada tahun pertama kepemimpinannya, Pemkot Bandung lebih banyak mendengarkan aspirasi dan memetakan kondisi di lapangan sebelum melakukan sosialisasi dan penertiban.

Pendekatan tersebut diperlukan agar pemerintah memahami siapa yang berjualan, bagaimana dampaknya terhadap masyarakat sekitar, serta solusi yang dapat diberikan.

Ia juga meminta dukungan masyarakat, khususnya pengurus RW dan kelurahan, untuk ikut mengingatkan para pedagang agar mematuhi aturan.

Setelah penertiban dilakukan, pemerintah memiliki kewajiban memastikan ruang publik kembali berfungsi sebagaimana mestinya dan regulasi diterapkan secara konsisten.

Farhan berharap penataan PKL dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas umum.**

Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Sumur-Sumur Mengering, Sejumlah Mata Air di Cinunuk Seret Termasuk Cihampelas, Ini Dampaknya
ASN Award 2026, Hadiah dari Pemkot Bandung Bagi Mereka yang Berprestasi
Satpol PP Tertibkan Bangunan Tanpa PBG di Gang Empang dengan Pendekatan Persuasif
Kini MBG Diawasi Pemkot Bandung, Perizinan dan Keamanan Pangan SPPG Diperketat
Farhan Jumaahan di Cipadung Kulon Sambil Serahkan Bantuan untuk Masjid