Bupati Kuningan Geram, Tutup Langsung Galian Tanah Ilegal yang Merusak Lingkungan

Foto: Whyr
Tim gabungan menghentikan aktifitas pematangan lahan dengan alat berat di jalan baru lingkar timur-Kuningan.
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar tampak geram saat memantau aktivitas galian tanah yang diduga ilegal dengan seenaknya mengakut tanah dengan alat berat.
Apalagi galian tanah tersebut berlokasi di lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, tepatnya di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Minggu (9/11/2025). Tampak sejumlah truk berderet di bahu jalan akan mengangkut tanah galian.
Melihat hal itu, Bupati langsung memerintahkan pegawai untuk menghentikan aktivitas penggalian liar dan pengangkurtan tanah ntersebut, dan meminta orang yang bertanggung jawab memberi keterangan kepadanyta saat itu juga.
Kemarahan bupati memuncak sebab di lahan tersbeut ada papan nama miloik Pemda Kab. Kuningan, namun alat berat Back Hoe tampak tak peduli terus mengeruk tanah di area tersebut dimasukan ke dalam truk yang tampak antre.
Saat itu juga Bupati menelepon Kasatpol PP untuk segera menertibkan dan menghentikan kegiatan tersebut. Kemarahan bupati diperlihatkan saaat ia lewat di jalan tersebuit melihat ada galian di atas tanah pemda, Ia langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera dihentikan.
“Berhentikan semuanya sekarang juga! galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan” tegasnya.
Bupati menanyakan dasar hukum galian tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan. “Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, aktivitas galian ini juga telah mendapat perhatian dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Aset BPKAD, Jhon Raharja, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya lebih dulu menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi.
“Hari Kamis, 6 November sekitar pukul 11.00, kami menerima laporan dari warga. Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” terang Jhon.
Sementara itu, pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari yang bersangkutan tidak hadir.
“Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” jelas Jhon.
Ia menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. “Kami harap ini jadi pelajaran bersama. Tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin,” tandasnya.
Di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman
