Diduga Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Polres Pangandaran Tangkap Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran

Foto: Tribrata Polda Jabar.
Penyidik Polres Pangandaran mengamankan YS eks Sekretaris Desa Sukaresik, Kabupaten Pangandaran.
PANGANDARAN, KejakimpolNews.com - Diduga gelapkan dana desa (DD) Rp706 juta untuk kepentingan pribadi, eks Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Pangandaran berinisial YS diamankan Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.
Selanjutnya YS dtetapkan sebabagi tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Penangkapan terhadap YS dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, YS diduga melakukan pencairan dana DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan.
Modus operandinya, YS menggunakan dokumen persyaratan pencairan yang dipalsukan guna memuluskan proses pencairan dana tersebut.
YS juga diduga memerintahkan pencairan dana untuk kegiatan yang pada kenyataannya tidak dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga bersifat fiktif, sementara sebagian dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran, total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp706.126.500.
Kerugian tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500. Angka ini menunjukkan skala kerugian yang cukup besar dan berdampak signifikan terhadap pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Desa Sukaresik.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 33 saksi guna menguatkan dugaan tindak pidana korupsi ini.
Selain itu, sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen Laporan Pertanggungjawaban, serta uang tunai sebesar Rp171.539.000 yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan secara optimal.
Penyidik menjerat YS dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal sebesar Rp1 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparat desa dan pihak-pihak terkait agar mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Hingga saat ini, YS telah ditahan oleh penyidik Polres Pangandaran dan proses penyidikan masih terus berlanjut guna mengungkap secara tuntas modus operandi serta keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sukaresik.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi
