Wabup Kuningan Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Transparan dan Akuntabel

foto

Foto: Whyr

Wabupi Kuningan Tuti Andriani, saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kuningan, Kamis (22/10/2026).

KUNINGAN, KejakimpolNews.com – Pengelolaan dana desa harus transparan, tertib, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah desa diminta tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Demikian ditegaskan Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, saat Sosialisasi Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Grand Ballroom Hotel Santika Premiere Linggarjati, Kuningan, Kamis (22/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa.

Wabup mengapresiasi jajaran Sekretariat Jenderal BPK RI atas penyelenggaraan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan penghargaan kepada Anggota Komisi XI DPR RI, Dr. Sohibul Imam, CA., CPA., selaku pembicara utama, serta Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., serta jajaran yang hadir.

Menurut Tuti, desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional maupun daerah. Desa bukan sekadar wilayah administratif, melainkan pusat kehidupan sosial, pengembangan ekonomi lokal, serta penyelenggaraan pelayanan publik yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Karena itu, dana desa harus dipandang sebagai amanah negara dan masyarakat yang penggunaannya wajib dikelola secara bertanggung jawab.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa tidak cukup diukur dari seberapa besar anggaran yang direalisasikan. Keberhasilan harus dilihat dari kesesuaian penggunaan anggaran dengan perencanaan, kepatuhan terhadap peraturan, kualitas pelaksanaan kegiatan, kemanfaatan hasil pembangunan, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat,” demikian pokok penekanan dalam sambutan Wabup.

Ia menegaskan, orientasi pengelolaan anggaran perlu bergeser dari sekadar mengejar penyerapan menuju kualitas belanja, hasil pembangunan, dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Tuti menilai akuntabilitas bukan semata-mata kewajiban menyusun laporan administrasi. Lebih dari itu, setiap keputusan, penggunaan anggaran, dan hasil pembangunan harus dapat dijelaskan serta dipertanggungjawabkan secara moral, administratif, dan hukum.

Menurutnya, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan agar potensi persoalan tidak berkembang setelah anggaran digunakan.

Apabila terdapat keraguan mengenai mekanisme belanja, kelengkapan dokumen, atau ketentuan penggunaan dana desa, pemerintah desa diminta melakukan konsultasi dengan camat, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, Inspektorat, maupun instansi berwenang sesuai persoalan dan kewenangannya.

Wabup Tuti menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan, pengawasan, dan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Dalam hal ini, BPK RI memiliki peran strategis dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai tata kelola keuangan, kualitas dokumen pertanggungjawaban, pengendalian internal, serta kesiapan menghadapi pemeriksaan sesuai ketentuan.**

Author: WHJR
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Atasi Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas, Polres Kuningan Sebar Personel Siaga Pagi di Titik Strategis
3.000 ASN Pemkab. Kuningan Bersaing Ketat Uji Kompetensi Berbasis Digital
Pelantikan Pengurus IPHI Dan MTP Kramatmulya Periode 2026-2030
Kadiskominfo Kab. Kuningan Ajak Jurnalis Perkuat Literasi Media dan Tangkal Hoaks
Bupati Kuningan: Hari Kesaktian Pancasila tak Berhenti pada Seremoni Tahunan Tapi Pengingat Seluruh Bangsa