Sidang Korupsi PT BDS, Castam Dituntut 18 Tahun dan Yanuar 16 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rugi Ratusan Miliar Rupiah

foto

Yayan Sofyan

Dua terdakwa perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews com -- Dua terdakwa perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) menghadapi tuntutan penjara belasan tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Castam selama 18 tahun penjara, sementara Yanuar Budinorman dituntut 16 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/10/2026).

Perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama PT BDS, Yanuar Budinorman, dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya, Castam, itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp128,52 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Yanuar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain pidana penjara selama 16 tahun, Yanuar dituntut membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan penggantian pidana penjara selama 190 hari apabila denda tidak dapat dipenuhi melalui mekanisme yang berlaku.

Jaksa juga menuntut Yanuar membayar uang pengganti sebesar Rp203.595.871. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, jaksa meminta pidana penjara pengganti selama delapan tahun.

Sejumlah keadaan memberatkan turut disampaikan jaksa, di antaranya besarnya kerugian negara, perbuatan yang bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi, serta dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat kepada perusahaan daerah.

Jaksa juga menilai Yanuar telah menikmati hasil perbuatannya. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara yang sama, Castam menghadapi tuntutan lebih tinggi, yakni 18 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Direktur PT Cahaya Frozen Raya tersebut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp128.321.362.139.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta benda Castam disita dan dilelang. Jika nilainya tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama sembilan tahun.

Untuk denda Rp1 miliar, jaksa meminta penerapan mekanisme penyitaan dan pelelangan harta apabila tidak dibayar. Jika tidak mencukupi, pidana pengganti yang dituntut adalah enam bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut besarnya kerugian negara dan perbuatan terdakwa yang dinilai bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi sebagai keadaan memberatkan.

Jaksa juga menyatakan Castam telah menikmati hasil perbuatannya dan memiliki riwayat hukuman pidana lebih dari satu kali dalam perkara penipuan serta penggelapan.

Berbeda dengan Yanuar, jaksa menyatakan tidak menemukan keadaan yang meringankan bagi Castam.

Usai mendengarkang tuntutan dari JPU, Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi sebelummenjatuhkan putusan.**

Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Farhan Geram, Rombongan Persib EPA U-18 Diserang dan Dijarah di Batang
Didampingi Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang, Abuya: Jangan Pecah Belah Anak Bangsa
Terlalu!, MBA Ayah Asal Tasikmalaya Tega Gauli Putri Kandungnya Selama Dua Tahun
Tiga Pelaku Curanmor Nyolong Motor di Kuningan Diringkus di Majalengka
Jamhuri Penyabit Rumput Sumringah Motornya yang Raib Dicuri Ditemukan Polisi