Paman Hamili Keponakan Wanita Disabiltas Hingga Melahirkan Ditangkap Jajaran Polres Cimahi

foto

Ilustrasi

Ilustrasi pelecehan

CIMAHI, KejakimpolNews.com - Seorang paman berinisial AR (62), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega merudapaksa R (23) keponakannya sendiri yang berstatus penyandang disabilitas mental hingga hamil dan melahirkan bayi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan Selasa (3/9/2024), mengatakan pelaku rudapaksa terungkap berawal dari kecurigaan keluarga korban yang melihat anaknya hamil.

Keluarganya lalu bertanya kepada korban, tetapi awalnya korban mengaku takut sehingga ia tidak berani menyebutkan pria yang menghamilinya.

"Tetapi setelah didesak terus, akhirnya korban mengakui bahwa yang menghamilinya adalah paman sendiri dengan cara rudapaksa," kata Kapolres saat konfrensi pers di Mapolres Cimahi.

Awlanya terjadi bencana alam longsor di kampungnya, kawasan Padalarang. Saat itu korban dan keluarganya mengungsi ke rumah rumah pelaku karena terdampak longsor.

Saat korban dan keluarga sedang mempersiapkan untuk kembali ke rumahnya, dari situlah pelaku melakukan aksi bejatnya. Menurut keterangan yang didapatkan dari pelaku, dirinya melakukan aksi rudapaksa itu sebanyak 4 kali yang membuat korban hamil.

"Pamannya melakukan pada korban sebanyak 4 kali. Sehingga korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," jelasnya.

Tri menambahkan motif pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban penyandang disabilitas untuk kepuasan saja. Selain itu diketahui pelaku juga memanfaatkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas untuk melancarkan aksi jahanamnya tersebut.

Kapolres juga mengungkap fakta bahwa pelaku pernah melakukan hal yang sama kepada orang lain yang juga penyandang disabilitas.

"Pelaku sebelumnya pernah melakukan kepada penyandang disabilitas lain yang korbannya hamil dan sempat dinikahi secara siri dan diceraikan. Kalau kita lihat korban ini keduanya merupakan penyandang disabilitas," papar Tri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan H UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang kekerasan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Merintangi Penyidikan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Oknum Perwira Polri Jadi Tersangka
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
KPK Mulai Menyidik Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Libatkan Oknum di Legislatif
DJ Sopir Angkot Bunuh Siti Oktaviani Istrinya di Buahbatu Bandung, 5 Hari Diciduk di Garut
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara