DJ Sopir Angkot Bunuh Siti Oktaviani Istrinya di Buahbatu Bandung, 5 Hari Diciduk di Garut

foto

Yayan Sofyan

DJ, yang tega membunuh Siti, istrinya berhasil diciduk jajaran Polrestabes Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - DJ (30) seorang suami tega membunuh Siti Oktaviani (22) istrinya di kamar kontrakannya Kampung Ciwastra, Kelurahan Margasari, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.

Motif DJ tega membunuh Siti istrinya, karena terbakar api cemburu. Usai membunuh, lima hari kemudian pria yang tubuhnya penuh tato ini berhasil diciduk polisi di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut.

Pembunuhan itu berlangsung pada Rabu (11/9/2024) lalu sedangkan DJ pelakunya berhasil diringkus Senin (16/9/2024) pagi di tempat persembunyiannya kawasan Garut Selatan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif DJ membunuh sang istri lantaran cemburu karena menduga korban selingkuh. Namun, pihaknya masih akan mendalami motif tersangka menghabisi nyawa istrinya sendiri.

"Ya, motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh. Tetapi sekali lagi ini masih hasil sementara," kata Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung Selasa (17/9/2024).

Menurut Budi, tersangka DJ ini sehari-harinya merupakan sopir angkot. Sebelum aksi sadis dilakukan, pelaku dengan korban sempat cekcok. Puncaknya, Siti istrinya itu dipukul dan ditusuk dengan senjata tajam. Bahkan pertikaian rumah tangga itu kerap terdengar oleh tetangga.

Polisi berhasil meringkus tersangka ketika sedang berada di Pantai Cibangkong, Desa Sancang, Kabupaten Garut, Senin, (16/9/2024) pagi sekira pukul 09.00.

"Kami dari Polrestabes Bandung dan Polsek Buahbatu, melaksanakan pengejaran berdasarkan informasi dari keterangan-keterangan saksi dan pelaku kerap berpindah-pindah tempat. Alhamdulillah dalam waktu kurang dari sepekan kita berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,"terangnya.

Budi menambahkan, tersangka yang cemburu korban telah berselingkuh dengan lelaki lain diminta hand phonenya namun korban tidak memberikannya.

Korban waktu itu kata Budi sedang memegang pisau dengan tujuan menakut-nakuti supaya pelaku pergi dari rumah. Tapi, pelaku berusaha mencoba merebut pisau dari korban.

"Namun tak berhasil, justru jari tangan pelaku terkena pisau. Kemudian pelaku berhasil merebutnya. Karena pelaku sudah kalap, maka pisau tersebut ditusukannya ke korban pada bagian pinggang dan punggung korban berkali-kali," ungkapnya.

"Pelaku dikenakan pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.**

Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Modus Mengaku Debt Collector, 3 Pria Menganiaya Santri dan Merampas Motornya
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok
Modus 'Pak Ogah" di Dago, Pura-Pura Kaki Terlindas Ban Mobil Padahal Pemerasan
AR Perampok Agen BRI Link Rp110 Juta di Arjasari Diciduk Jajaran Polresta Bandung
Dalam 12 Hari Polresta Bandung Tangkap 20 Pelaku Curanmor