8 Anggota Sindikat Curanmor dengan Sasaran Rumah Kontrakan Diringkus Polres Subang

foto

Foto : Istimewa.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu tengah memeriksa barang bukti sepeda motor curian dari para tersangka,

SUBANG, KejakimpolNews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus delapan tersangka anggota sindikat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Selain para tersangka, dari mereka polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sepeda motor yang diduga hasil kejahatannya.

Mereka ke-8 tersangka terlibat dalam curanmor di dua tempat berbeda yakni di rumah-rumah kontrakan di Kecamatan/Kabupaten Subang, dan di pesawahan termasuk Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Para tersangka kasus curanmor dengan tempat kejadian perkara (TKP) rumah kontrakan yakni S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sedangkan para tersangka dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).

Dalam konferensi pers Jumat (6/9/2024) Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi mengatakan delapan tersangka terkait dengan dua kasus curnamor.

“TKP di kontrakan, tersangkanya lima orang terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati dan penadah. TKP Pesawahan tersangka tiga orang terdiri dari eksekutor, joki dan penadah,” ucapnya.

Dari delapan tersangka itu disita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana beraksi. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Menyiramkan Air Keras ke Anggota Polri Saat Tawuran Seorang Pemuda Ditangkap
Mayat Mr X Tanpa Busana Mengambang di Tumpukan Sampah Sungai Cipadaulun Majalaya
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Dalam 12 Hari Polresta Bandung Tangkap 20 Pelaku Curanmor