Tes DNA Diumumkan, Ridwan Kamil Bukan Ayah Biologis Bocah CA Putri Lisa Mariana

Foto : Istimewa
FOTO: Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Barekrim Polri
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Bareskrim Polri mengumumkan, hasil tes DNA (Deoxyribonucleic Acid), dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dan CA putri LM (Lisa Mariana) hasilnya non identical, atau tidak identik alias tidak cocok.
Arti dalam bahasa sederhananya, tak ada hubungan biologis antara RK dan CA putri Lisa Mariana (LM), atau RK bukan ayah biologis dari CA putri Lisa Mariana.
Pengumuman hasil tes DNA itu digelar di Markas Bareksrim Polri, Jakarta Selatan dipimpin langsung Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) siang.
Rizki menyatakan, Rabu hari ini Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil tes DNA/ Hasilnya, saudara RK dan anaknya LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik.
Rizki juga menambahhan, berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik selanjutnya akan melakukan langkah-langkah berikutnya dalam kasus ini untuk memberikan kepastian hukum.
Sebelum tes DNA bareskrim telah mengambil sampel DNA tersebut terhadap pihak terkait yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana dan juga anaknya yang berinisial CA pada Kamis (7/8) pekan lalu.
Hasil tes DNA tersebut, tak hanya untuk bahan penyidik tetapi juga telah diserahkan penyidik kepada kubu Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana. Namun saat pengumuman ini keduanya tidak hadir, yang ada hanya kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Lisa Mariana menyebutkan, kliennya tak bisa hadir karena ada urusan yang tak bisa ditinggalkan.
has senada juga disampaikan kuasa hukum Ridwan Kami. Mantan Gubernur Jabar ini katanya sedang menyelesaikan urusan profesional yang dia tidak bisa tinggalkan.
Sebelumnya, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Laporan ini ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik tersebut.
Sebanyak 12 saksi termasuk Lisa Mariana, dan 3 ahli yakni bahasa, ITE, dan Pidana termasuk penyitaan barang bukti elektronik yang telah dilakukan, berlanjut kepada tes DNA yang hasilnya baru saja diumumkan.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Maman Suparman