Kuras Isi Kencleng Masjid dan Nyolong HP, Yoyo Ditangkap Polisi 4 Jam Kemudian

Foto : Istimewa
CH alias Yoyo ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ibun karena nyolong kencleng masjid.
IBUN, KejakimpolNews.com -- CH alias Yoyo, pemuda asal Ibun Kabupaten Bandung nekat menguras isi kenceng atau kotak amal masjid dan juga mengambil handphone (HP) milik orang lain di tempat terpisah.
Namun sebelum menikmati hasilnya, aksi nekatnya terendus polisi. Empat jam kemudian jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Ibun, Polresta Bandung mengendus jejaknya. Yoyo pun ditangkap dari rumah kontrakannya di Desa Lampegan, Ibun.
Aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda tersebt berlangsung Rabu (20/05/2026).
Menurut keterangan dari Polsek Ibun Kamis (21/5/2026), penangkapan tersangka Yoyo dipimpin langsung Kapolsek Ibun Iptu Deny Fourtjahjanto, S.H., atas arahan dan instruksi langsung dari Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR.
Iptu Deny Fourtjahjanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya dua laporan beruntun dari masyarakat. Laporan pertama mengenai pembobolan kotak amal di Masjid Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Lampegan.
Satu laporan lannya juga terjadi aksi pencurian handpone (HP) dan tas milik warga di kawasan Desa Talun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan intensif, serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV), petugas berhasil memetakan pergerakan pelaku.
Tersangka diketahui melancarkan aksi pertamanya membobol kotak amal masjid sekitar pukul 03.00 WIB dinihari. Uniknya, setelah sukses menggasak uang di dalamnya, pelaku sempat kembali ke lokasi untuk merusak kamera CCTV masjid dengan tujuan menghilangkan jejak digital.
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali bergerak ke wilayah Desa Talun sekitar pukul 03.25 WIB. Memanfaatkan kelengahan warga pada dini hari, pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang tidak terkunci, lalu menggasak HP dan tas berharga di dalamnya.
Atas dua laporan berantai tersebut, Unit Reskrim Polsek Ibun langsung bergerak taktis di lapangan. Melalui pengejaran yang intensif, petugas akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di sebuah rumah kontrakan di wilayah Desa Lampegan.
Tepat pada pukul 07.45 WIB, atau kurang dari 4 jam sejak aksi pencurian terakhir dilakukan, polisi berhasil menyergap pelaku yang diketahui berinisial CH alias YOYO.
Dari tangan tersangka CH alias Yoyo jajaran kepolisian Polsek Ibun mengamankan sejumlah barang bukti materiil yang kuat, di antaranya: satut kotak amal Masjid Al-Ikhlas yang dirusak, Satu unit HP merek Realme Note 50 milik korban, sebuah tas milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi saat beraksi, pakaian (atribut) yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian di kedua TKP.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang dan diamankan di Mapolsektoral Ibun. Penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam dan proses hukum lebih lanjut untuk menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan.**
Editor: Sonni Hadi