Kejagung Menahan 20 Hari ke Depan
Breaking News! Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Rp1,9 Triliun

Foto : Istimewa
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim (kiri) dan Direktur Penyelidikan Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung (kanan),
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hampir Rp1,9 triliun.
Korupsi yang dilakukannya yakni dalam pengadaan laptop chromebook pada Kemendikbudristek periode 2020-2022. Dengan demikian, Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus korupsi senilai Rp9,7 triliun itu, empat lainnya sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Penetapan eks Mendikbud Ristek di era Presiden Joko Widodo jadi tersangka disampaikan Direktur Penyelidikan Nurcahyo Jungkung dan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kamis (04/09/2025) dalam konferensi pers.
"Kami sampaikan, penyidik gedung bundar (Jampidsus) telah menetapkan tersangka dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi 120 orang dan juga empat ahli. Kami telah menetapkan tersangka baru dengan inisal NAM (adiem Anwar Makarim)," kata Nurcahyo.
Sebelumnya, Kamis pagi tadi Nadiem datang memenuhi panggilan penyidik Kejagung untuk kali ketiga. Ia datang sekira pukul 09:00 WIB didamping tim pengacaranya dipimpin Hotman Paris Hutapea.
Sebelum Nadiem jadi tersangka, penyidik Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka lainnya. Mereka yakni, Staf khusus Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim, Jurist Tan, Konsultan Jurist Tan Ibrahim Arief, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Hasil pemeriksaan dalam kontruksi perkara, penyidik memang menyoroti sejumlah peran eks Mendikbudristek ini dalam kasus tersebut. Di antaranya pertemuan Nadiem bersama dengan sejumlah tersangka dengan perwakilan Google Indonesia hingga sebuah rapat Nadiem dengan para tersangka yang menetapkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada masa penanganan Pandemi Covid-19.
Di masa itu dari hasil pemeriksaan, Nadiem disebut telah memerintahkan para stafsus dan pejabat kementerian untuk menggunakan laptop dengan ChromeOS. Padahal, kementerian telah mengeluarkan kajian teknis yang menyebutkan ketidak sesuaian laptop tersebut untuk program saat itu.
Nurcahyo juga menyebutkan, tersangka Nadiem Anwar Makarim dilakukan penahahan selama 20 hari ke depan mulai 4 September 2025 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.**
Editor: Maman Suparman

