Ambulans Berisi Barang, Motor, dan Orang Sehat Dipakai Mudik Dipergoki Polantas di Malangbong

Foto : Istimewa
Mobil ambulans berisi barang milik pemudik termasuk sepeda motor dipergoki Polantas di Jalan Raya Malangbong Garut.
GARUT, KejakimpolNews.com - Kepolisian Resor (Polres) Garut pergoki sebuah mobil minibus ambulans bukan berisi oreang sakit atau jenazah, melainkan diisi orang sehat yang mau mudik beserta barang milik penumpang yang berjejal di bagasi.
Tak ayal lagi, polisi lalu Lintas (Polantas) langsung mengambil tindakan tegas sebab jelas ada upaya penyalahgunaan kendaraan prioritas di tengah padatnya arus mudik Lebaran 2026.
Tim urai kemacetan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Garut berhasil menghentikan sebuah unit ambulans yang menyalakan rotator dan sirine melaju mencurigakan di jalur nasional Limbangan-Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketika didekati ternyata bukan berisi pasien atau jenazah, saat itu juga ambulans dohentikan sebagai langkah ri pengawasan ketat Polri untuk memastikan seluruh kendaraan yang melintas mematuhi aturan hukum dan tidak menghambat prioritas pelayanan darurat yang sebenarnya.
Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas bermula saat melihat manuver ambulans tersebut di tengah kepadatan arus pada Rabu malam (18/3/2026).
Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di wilayah Malangbong, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap isi kendaraan.
Hasilnya cukup mengejutkan; alih-alih membawa pasien yang membutuhkan pertolongan medis, ambulans tersebut justru penuh sesak dengan sejumlah pemudik serta berbagai barang rumah tangga, mulai dari kasur hingga satu unit sepeda motor.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh personel kepolisian mengungkap fakta bahwa kendaraan tersebut berangkat dari Bandung dengan tujuan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Selain menyalahgunakan fungsi kendaraan khusus, pengemudi ambulans tersebut juga tidak mampu menunjukkan dokumen berkendara yang sah.
Petugas mendapati masa berlaku STNK kendaraan telah kedaluwarsa dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Atas rentetan pelanggaran tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan tindakan penilangan dan mengamankan kendaraan beserta pengemudinya ke Mapolres Garut.
Polres Garut menegaskan, penyalahgunaan kendaraan khusus seperti ambulans untuk kepentingan mudik pribadi tidak dapat ditoleransi. Tindakan ini dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain serta mencederai fungsi utama ambulans yang seharusnya disiagakan untuk kondisi kedaruratan medis yang nyata.
Kejelian tim urai di lapangan menjadi kunci utama dalam mendeteksi modus-modus pelanggaran yang berusaha memanfaatkan celah aturan di tengah kemacetan arus mudik.
Melalui kejadian ini, Polri mengimbau seluruh masyarakat dan pemudik untuk tetap menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya.
Kepolisian berkomitmen akan terus melakukan pengawasan secara konsisten di sepanjang jalur mudik guna memastikan keamanan dan kelancaran bagi seluruh pengendara yang taat aturan.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Garut berharap tidak ada lagi pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas darurat demi kepentingan pribadi yang dapat merugikan ketertiban umum.**
Editor: Sonni Hadi



