Polres Cimahi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Bersaudara Sepupu Diringkus

Foto : Istimewa
SatsesNarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap produksi narkotika jenis tembakau sintetis dio Cimahi yang dijalankan dua saudara sepupu.
CIMAHI, KejakimpolNews.com - Dua tersangka bersaudara sepupu ditrangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. Keduanya diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis .
Kedua saudara sepupu itu Ismail Ali Shahid (31) dan Miqdad Syahid Algifar (32), diamankan di rimahnya di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Polisi juga menyita sjeumlah barang bukti di antaranya tembakau sintetis. polisi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan terbukti bahwa kedua tersangka menjalankan bisnis terlarang tersebut dari sebuah lapak.
“Para tersangka merupakan saudara sepupu. Total barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 300 gram,” ujar Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra di Mapolres Cimahi, Senin (6/10/2025).
Menurut Kapolres, dari peredaran tembakau sintetis tersebut, para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp30 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari cara meracik narkotika dari sebuah akun media sosial Instagram.
Untuk bahan baku, para tersangka membelinya secara daring dari media sosial. Pembelian yang dilakukan termasuk bibit narkotika sebanyak 150 ml seharga Rp12 juta dan satu bungkus plastik klip bening ganja.
“Jadi tersangka ini mengetahui cara memproduksi tembakau sintetis sampai membeli bahannya dari akun tersebut. Kami masih melakukan pengejaran terkait dibalik akun tersebut,” tegas Kapolres.
Atas dasar itulah kedanya berhasil meracik tembakaui sintesis selanjutnya kedua tersangka mengedarkan tembakau sintetis tersebut secara online melalui akun Instagram. Bisnis haram ini diketahui sudah berjalan sejak Juni 2025 di wilayah Kota Cimahi.
Tembakau sintetis siap edar dijual dengan harga bervariasi, Ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, Ukuran 0,7 gram dijual dengan harga Rp100.000, Ukuran 2 gram dijual dengan harga Rp175.000. Uang hasil penjualan digunakan oleh kedua tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan/atau denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi