Dokter Kandungan Cabul di Garut Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun

Tangkapan layar/Netizen
Iniolah vidseo pelecehan oknum dokter kandungan saat memeriksa pasiennya yang beredar videonya di media sosial.
GARUT, KejakimpolNews.com - Dokter spesial kebidanan dan akhli kandungan (obstetri dan ginekologi) M. Syafril Firdaus atau dokter Iril, yang kasusnya sempat heboh dan video pelecehan terhadap pasiennya viral di media sosial, akhirnya divonis penjara 5 tahun.
Vonis dijatuhkan majelis hakim pada Pengadilan Negeri Garut terhadap oknum dokter kandungan cabul M Syafril Firdaus. Putusan dijatuhkan pada Kamis Kamis 2 Oktober 2025.
Dala sidang terakhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dipimpin Hakim Ketua Majelis Sandi Muhamad didamping dua hakim anggota Haryanto Das’at, Ahmad Renardhien, dan Eva Khoerizqiah, menyatakan terdakwa M. Syafril Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Majelis Hakim Sandi Muhamad.
Hakim ketua menyebut, terdakwa melanggar UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), tepatnya Pasal 6 C Jo Pasal B, E, dan I.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa M.Syafril Firdaus dengan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara juga denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta kewajiban membayar restitusi Rp106,3 juta.
Majelis hakim juga menyebut, beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa dinilai kooperatif saat persidangan, mengalami gangguan mental, serta sudah menerima hukuman sosial akibat kasusnya yang tersebar luas di media sosial.
Sementara itu penasihat hukum terdakwa, Firman S. Rohman, menyatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan. Namun, ia menegaskan bahwa opsi banding atau menerima putusan masih akan didiskusikan dengan kliennya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi