Residivis Spesial Jambret Lintas Provinsi Diringkus Satreskrim Polres Banjar

Ilustrasi
Ilustrasi penjambretan
BANJAR, KejakimpolNews.com - Seorang pria berinisial SG (41), warga Ciamis, Jawa Barat, berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Banjar setelah beraksi penjambretam di berbagai tempat.
Pejambretan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan masyarakat ini dilakukan SG di sejumlah wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Penangkapan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan jalanan.
SG diduga kuat terlibat dalam sedikitnya 14 aksi penjambretan yang merugikan para korban, termasuk satu kasus yang menimpa seorang ibu rumah tangga di wilayah Langensari, Kota Banjar.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat dan meresahkan, yaitu mengincar perempuan yang tengah berkendara sendirian, kemudian memepet korban dan merampas barang berharga secara paksa.
Penangkapan SG dilakukan pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, di kediamannya yang berlokasi di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Banjar.
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi, S.I.K., melalui Wakapolres Banjar Kompol Dani Prasetya, S.H.,M.H., didampingi Kasat Reskrim, Iptu Heru Samsul Bahri, S.H., mengungkapkan Jumat (17/10/2025) bahwa pihaknya mencatat SG telah melakukan aksi serupa di 14 lokasi berbeda.
Rinciannya, 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Banjar, 4 TKP di Kabupaten Ciamis, dan 7 TKP di wilayah Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan bahwa SG merupakan residivis yang beraksi lintas provinsi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri menjelaskan, modus yang digunakan pelaku hampir serupa, yaitu mengincar perempuan yang tengah berkendara sendirian, lalu memepet dan merampas barang secara paksa. Pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan jika korban melakukan perlawanan.
SG mengaku nekat melakukan aksi curas karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tindakan pelaku telah merugikan dan menimbulkan trauma bagi para korban.
“Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, seperti ponsel berbagai merek, faktur pembelian ponsel yang diduga hasil kejahatan, tas selempang yang digunakan saat beraksi, jaket, celana, helm, dan dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi dalam melakukan aksi kejahatan,” kata Iptu Heru.
“Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, SG dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tambahnya.
Iptu Heru menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kejahatan serupa di wilayah lain. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan oleh SG.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, terutama saat berkendara sendirian, terutama pada malam hari atau di tempat-tempat yang sepi. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika mengalami atau menyaksikan adanya tindak kejahatan yang mencurigakan,” ujarnya.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi