Gugatan Praperadilan Tidak Diterima, Penyidikan Kasus Korupsi Nadiem Makarim Terus Berlanjut

foto

Foto : Istimewa

Nadiem Makarim saat dimulai penahanan atas dirinya oleh Kejaksaan Agung RI.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Pupus sudah upaya Nadiem Makarim mantan Menteri  Pendidikan, Kebudayaan. Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Era Presiden Joko Widodo untuk membebaskan diri dari pernahanan dan membatalkan penetapan sebagai tersangka korupsi.

Pada sidang akhir Praperadilan yang diajukannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan yang memimpin jalannya sidang Senin (13/10/2025) memutuskan, penahanan terhadap Nadiem Makarim yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sah menurut hukum.

Sebelumnya Nadiem melalui tim panasihat hukumnya meminta agar hakim menyatakan bahwa penahanan dan tuduhan atas tersangka Nadiem Makarim, tidak sah menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun permohonan ini tidak dapat diterima hakim, dan penolakan permohonan itu merupakan bagian dari putusan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim melalui tim penasihat hukum sebelumnya.

Juga tentang penahanan atas Nadiem yang dipermasalahkan dan dinilai tidak sah dalam materi gugatannya, hakim berpendapat lain.

“Penahanan terhadap pemohon (Nadiem Makarim) adalah sah menurut hukum,” kata Darpawan, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Seperti diketahui, Nadiem Makarim oleh Kejaksaan Agung dinyatakan salah satu tersangka dalam pengadaan laptop. Eks Mendikbudristek inipun ditahan.

Namun Nadiem melalui penasihat hukumnya melawan, dia mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka hingga penahanannya oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Dalam sidang akhirnya, hakim dalam pertimbangannya menyebut bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon, yakni Kejagung telah sesuai dengan prosedur yang berdasarkan hukum.

“Penetapan tersangka atas diri pemohon telah didasari oleh minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP, maka selanjutnya termohon dapat menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan terhadap pemohon,” ujar hakim.

Hakim tunggal Darpawan juga menilai bahwa permintaan penahanan oleh penyidik Kejagung ke Direktur Penyidikan Kejagung sudah sesuai dengan hukum.

Menurut Darpawan, dalam surat pemohonan penahanan itu, penyidik menggunakan Pasal 21 KUHAP sebagai pertimbangan, yang berisi alasan objektif seorang tersangka harus ditahan.

Berdasarkan Pasal 21 KUHAP itu ada sejumlah alasan objektif yang bisa dijadikan dasar melakukan penahanan, yakni perbuatan tersangka merupakan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barbuk, atau mengulangi tindak pidana.

Hakim tunggal itupun menyebut bahwa korupsi merupakan tindak pidana serius sehingga pertimbangan penyidik Kejagung melakukan penahanan bisa diterima.

Meskipun menurut hakim, Nadiem Makariem diketahui sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Menimbang alasan subjektif yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP bersifat alternatif sekalipun seorang tersangka kooperatif mematuhi setiap panggilan pemeriksaan dan dengan adanya pencegahan terhadap pemohon untuk bepergian ke luar negeri, namun kekhawatiran dari aspek lain misal kekhawatiran meghilangkan barbuk dapat saja terjadi,” ujar hakim.

“Kekahwatiran semacam ini dalam konteks korupsi yang merupakan tindak pidana yang sangat serius menurut hakim dapat diterima sehingga penahanan terhadap pemohon adalah sah menurut hukum,” kata hakim melanjutkan.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah menurut hukum.

Dengan putusan sidang Praperadilan tersebut maka penyidikan atas tersangka Nadiem Makarim oleh penyidik Kejagung terus berlanjut.**

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Duh, Oknum Ketua DKM di Cipadung Wetan Diduga Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Polresta Bandung Gencar Membasmi Aksi Premanisme dan Parkir Liar, 7 Orang Diciduk
Polres Cimahi Belum Sebutkan Penyebab Kematian Tati Kurniati, Dibunuh atau Hal Lain?
Kakek 63 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur Diringkus Jajaran Polres Pangandaran
Pelaku Curanmor Yang Tembak Mati Seorang Hansip Ditangkap Polisi Saat Mau Kabur ke Lampung
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200